Wali Kota Dumai telah menyampaikan Penjelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kota Dumai Tahun Anggaran 2021 sekaligus menyerahkan dokumen beserta lampirannya dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Dumai yang dilaksanakan pada hari Sabtu (18/09/2021), bertempat di ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Dumai, Bagan Besar.
Rapat Paripurna hari ini, merupakan tindak lanjut dari kesepakatan bersama atas Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD Kota Dumai Tahun 2021 yang telah ditandatangani bersama pada tanggal 16 September 2021, beberapa hari yang lalu.
Paripurna yang dilaksanakan pada siang hari Sabtu ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Dumai, Agus Purwanto,S.T, dan didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Kota Dumai, Mawardi, turut dihadiri oleh Wali Kota Dumai, H. Paisal SKM,MARS, Anggota DPRD Kota Dumai, Forkopimda, serta Kepala OPD.
Setelah Rapat Paripurna dibuka oleh Ketua DPRD Kota Dumai, diberi kesempatan kepada Wali Kota Dumai untuk menyampaikan penjelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kota Dumai Tahun Anggaran 2021.

Dalam sambutannya Wali Kota Dumai menyampaikan bahwa dalam Perubahan APBD Kota Dumai Tahun Anggaran 2021, yaitu pertama, Pendapatan Daerah sebesar Rp.1.296.269.073.350,00 (satu triliun dua ratus sembilan puluh enam miliar dua ratus enam puluh sembilan juta tujuh puluh tiga ribu tiga ratus lima puluh rupiah) atau naik sebesar Rp.115.240.512.821,00 (seratus lima belas miliar dua ratus empat puluh juta lima ratus dua belas ribu delapan ratus dua puluh satu rupiah). Naik 9,76% dari yang semula ditetapkan sebesar Rp.1.181.028.560.529,00 (satu triliun seratus delapan puluh satu miliar dua puluh delapan juta lima ratus enam puluh ribu lima ratus dua puluh sembilan rupiah).
Kemudian, kedua, Belanja Daerah dari yang telah ditetapkan dalam Perubahan APBD Kota Dumai Tahun Anggaran 2021 adalah sebesar 1.454.362.356.872,00 (satu triliun empat ratus lima puluh empat miliar tiga ratus enam puluh dua juta tiga ratus lima puluh enam ribu delapan ratus tujuh puluh dua rupiah) atau 16,69% dari yang semula ditetapkan sebesar Rp.1.246.342.635.984,00 (satu triliun dua ratus empat puluh enam miliar tiga ratus empat puluh dua juta enam ratus tiga puluh lima ribu sembilan ratus delapan empat rupiah).
Selanjutnya, ketiga, juga disampaikan bahwa pada Perubahan APBD Kota Dumai Tahun Anggaran 2021 mengalami defisit sebesar Rp.158.093.283.522,00 (seratus lima puluh delapan miliar sembilan puluh tiga juta dua ratus delapan puluh tiga ribu lima ratus dua puluh dua rupiah), yang mengalami penurunan sebesar 142,05% dari semula.
Keempat, Penerimaan Pembiayaan Daerah pada KUPA dan PPAS Perubahan APBD Kota Dumai Tahun Anggaran 2021 yaitu sebesar Rp.195.481.309.973,00 (seratus sembilan puluh lima miliar empat ratus delapan puluh satu juta tiga ratus sembilan ribu sembilan ratus tujuh puluh tiga rupiah) naik sebesar 96,24 % dari yang ditetapkan semula. Lalu, untuk Perubahan Tahun Anggaran 2021 tidak dianggarkan pengeluaran pembiayaan.
Adapun Sisa Lebih Pembiayaan Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya (SiLPA) yaitu sebesar Rp.195.481.309.973,00 (seratus sembilan puluh lima miliar empat ratus delapan puluh satu juta tiga ratus sembilan ribu sembilan ratus tujuh puluh tiga rupiah) atau 96% dari yang semula ditetapkan sebesar Rp.99.613.128.485,00 (sembilan puluh sembilan miliar enam ratus tiga belas juta seratus dua puluh delapan ribu empat ratus delapan puluh lima rupiah).
Menutup sambutannya, Wali Kota Dumai, mengucapkan terima kasih dan penghargaan sebesar-besarnya kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Dumai khususnya Badan Anggaran DPRD Kota Dumai. Kemudian dilanjutkan dengan penyerahan Naskah Penjelasan Ranperda beserta Dokumen dan Lampirannya diserahkan kepada Pimpinan Sidang dan berfoto bersama.

Sebagai tindak lanjut dari Rapat Paripurna hari ini akan dilanjutkan dengan pandangan umum Fraksi yang akan dilaksanakan pada hari Selasa (21/09/2021) pukul 14.00 WIB. (Rahima Fenia/Humas Sekretariat DPRD Kota Dumai)