SEKRETARIAT DPRD KOTA DUMAI

BADAN PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH DPRD KOTA DUMAI

Tugas dan wewenang :

A. Menyusun rancangan program pembentukan Perda yang memuat daftar urut rancangan Perda berdasarkan skala prioritas pembentukan rancangan Perda disertai alasan untuk setiap tahun anggaran dilingkungan DPRD;

B. Mengoordinasikan penyusunan program pembentukan Perda antara DPRD dan Pemerintah Daerah;

C. Menyiapkan rancangan Perda yang berasal dari DPRD yang merupakan usulan  Bapemperda berdasarkan program prioritas yang telah ditetapkan;

D. Melakukan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi rancangan Perda yang diajukan anggota, komisi, atau gabungan komisi sebelum rancangan Perda disampaikan kepada Pimpinan DPRD;

E. Mengikuti pembahasan rancangan Perda yang diajukan oleh DPRD dan Pemerintah Daerah;

F. Memberikan pertimbangan terhadap usulan penyusunan rancangan Perda yang diajukan oleh DPRD dan Pemerintah Daerah di luar program pembentukan Perda;

G. Memberikan pertimbangan kepada Pimpinan DPRD terhadap rancangan Perda yang berasal dari Pemerintah Daerah;

H. Mengikuti perkembangan dan melakukan evaluasi terhadap pembahasan materi muatan rancangan Perda melalui koordinasi dengan komisi dan/atau panitia khusus;

I. Memberikan masukan kepada Pimpinan DPRD atas rancangan Perda yang ditugaskan oleh Badan Musyawarah;

J. Melakukan kajian Perda; dan

K. Membuat laporan kinerja pada masa akhir keanggotaan DPRD dan menginventarisasi permasalahan dalam pembentukan Perda sebagai bahan bagi komisi pada masa keanggotaan berikutnya.


No. Foto Nama Anggota Jabatan
1 EDISON, S.H. Anggota Dewan
2 JEM HARAHAP Anggota Dewan
3 SUPRIANTO, S.H. Ketua DPRD
4 RONI GANDA BAKARA, A.Md. Anggota Dewan
5 TAHJUDDIN EFFENDI Anggota Dewan
6 SUTRISNO Anggota Dewan
7 MARIHOT SITORUS Anggota Dewan
8 HAMDAN, S.AP. Anggota Dewan
9 BUJANG Anggota Dewan
10 IDRUS, S.T. Anggota Dewan