BADAN PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH DPRD KOTA DUMAI
Tugas dan wewenang :
A. Menyusun rancangan program pembentukan Perda yang memuat daftar urut rancangan Perda berdasarkan skala prioritas pembentukan rancangan Perda disertai alasan untuk setiap tahun anggaran dilingkungan DPRD;
B. Mengoordinasikan penyusunan program pembentukan Perda antara DPRD dan Pemerintah Daerah;
C. Menyiapkan rancangan Perda yang berasal dari DPRD yang merupakan usulan Bapemperda berdasarkan program prioritas yang telah ditetapkan;
D. Melakukan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi rancangan Perda yang diajukan anggota, komisi, atau gabungan komisi sebelum rancangan Perda disampaikan kepada Pimpinan DPRD;
E. Mengikuti pembahasan rancangan Perda yang diajukan oleh DPRD dan Pemerintah Daerah;
F. Memberikan pertimbangan terhadap usulan penyusunan rancangan Perda yang diajukan oleh DPRD dan Pemerintah Daerah di luar program pembentukan Perda;
G. Memberikan pertimbangan kepada Pimpinan DPRD terhadap rancangan Perda yang berasal dari Pemerintah Daerah;
H. Mengikuti perkembangan dan melakukan evaluasi terhadap pembahasan materi muatan rancangan Perda melalui koordinasi dengan komisi dan/atau panitia khusus;
I. Memberikan masukan kepada Pimpinan DPRD atas rancangan Perda yang ditugaskan oleh Badan Musyawarah;
J. Melakukan kajian Perda; dan
K. Membuat laporan kinerja pada masa akhir keanggotaan DPRD dan menginventarisasi permasalahan dalam pembentukan Perda sebagai bahan bagi komisi pada masa keanggotaan berikutnya.
No. | Foto | Nama Anggota | Jabatan |
---|---|---|---|
1 | MAWARDI | Anggota Dewan | |
2 | AGUS SUSANTO | Anggota Dewan | |
3 | AGUS MISWANDI | Ketua DPRD | |
4 | ANANDA PUTRI SALSABILA, S.M. | Anggota Dewan | |
5 | HJ. JUFRIDA, S.E. | Anggota Dewan | |
6 | MUHAMMAD DOCHLAS MANURUNG, S.H. | Anggota Dewan | |
7 | IDRUS,S.T. | Anggota Dewan | |
8 | H. YUHANDRI, S.P. | Anggota Dewan | |
9 | RONI GANDA BAKARA | Anggota Dewan | |
10 | RUDI HARTONO, S.Psi | Anggota Dewan |