BADAN PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH DPRD KOTA DUMAI
Tugas dan wewenang :
A. Menyusun rancangan program pembentukan Perda yang memuat daftar urut rancangan Perda berdasarkan skala prioritas pembentukan rancangan Perda disertai alasan untuk setiap tahun anggaran dilingkungan DPRD;
B. Mengoordinasikan penyusunan program pembentukan Perda antara DPRD dan Pemerintah Daerah;
C. Menyiapkan rancangan Perda yang berasal dari DPRD yang merupakan usulan Bapemperda berdasarkan program prioritas yang telah ditetapkan;
D. Melakukan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi rancangan Perda yang diajukan anggota, komisi, atau gabungan komisi sebelum rancangan Perda disampaikan kepada Pimpinan DPRD;
E. Mengikuti pembahasan rancangan Perda yang diajukan oleh DPRD dan Pemerintah Daerah;
F. Memberikan pertimbangan terhadap usulan penyusunan rancangan Perda yang diajukan oleh DPRD dan Pemerintah Daerah di luar program pembentukan Perda;
G. Memberikan pertimbangan kepada Pimpinan DPRD terhadap rancangan Perda yang berasal dari Pemerintah Daerah;
H. Mengikuti perkembangan dan melakukan evaluasi terhadap pembahasan materi muatan rancangan Perda melalui koordinasi dengan komisi dan/atau panitia khusus;
I. Memberikan masukan kepada Pimpinan DPRD atas rancangan Perda yang ditugaskan oleh Badan Musyawarah;
J. Melakukan kajian Perda; dan
K. Membuat laporan kinerja pada masa akhir keanggotaan DPRD dan menginventarisasi permasalahan dalam pembentukan Perda sebagai bahan bagi komisi pada masa keanggotaan berikutnya.
No. | Foto | Nama Anggota | Jabatan |
---|---|---|---|
1 | ![]() |
EDISON, S.H. | Anggota Dewan |
2 | ![]() |
JEM HARAHAP | Anggota Dewan |
3 | ![]() |
SUPRIANTO, S.H. | Ketua DPRD |
4 | ![]() |
RONI GANDA BAKARA, A.Md. | Anggota Dewan |
5 | ![]() |
TAHJUDDIN EFFENDI | Anggota Dewan |
6 | ![]() |
SUTRISNO | Anggota Dewan |
7 | ![]() |
MARIHOT SITORUS | Anggota Dewan |
8 | ![]() |
HAMDAN, S.AP. | Anggota Dewan |
9 | ![]() |
BUJANG | Anggota Dewan |
10 | ![]() |
IDRUS, S.T. | Anggota Dewan |