SEKRETARIAT DPRD KOTA DUMAI

BADAN MUSYAWARAH DPRD KOTA DUMAI

Tugas dan wewenang:

A. Mengoordinasikan sinkronisasi penyusunan rencana kerja tahunan dan 5 (lima) tahunan DPRD dari seluruh rencana kerja alat kelengkapan DPRD;

B. Menetapkan agenda DPRD untuk 1 (satu) tahun masa sidang, sebagian dari suatu masa sidang, perkiraan waktu penyelesaian suatu masalah,dan jangka waktu penyelesaian rancangan Perda;

C. Memberikan pendapat kepada Pimpinan DPRD dalam menentukan garis kebijakan pelaksanaan tugas dan wewenang DPRD;

D. Meminta dan/atau memberikan kesempatan kepada alat kelengkapan DPRD yang lain untuk memberikan keterangan atau penjelasan mengenai pelaksanaan tugas masing-masing;

E. Menetapkan jadwal acara rapat DPRD;

F. Memberi saran atau pendapat untuk memperlancar kegiatan DPRD;

H. Merekomendasikan pembentukan panitia khusus; dan

H. Melaksanakan tugas lain yang diputuskan dalam rapat paripurna.


No. Foto Nama Anggota Jabatan
1 MUHAMMAD IBRAHIM Anggota Dewan
2 YUSMAN Anggota Dewan
3 H. JOHANNES MP TETELEPTA, S.H.,M.M. Wakil Ketua DPRD
4 ANANDA PUTRI SALSABILA, S.M. Anggota Dewan
5 MUHAMAD AL ICHWAN HADI, S.Sos Anggota Dewan
6 RENDY FIRDAUS, SH Anggota Dewan
7 HJ. JUFRIDA, S.E. Anggota Dewan
8 ANDY PUTRA SILITONGA, SE Anggota Dewan
9 GUSRI EFFENDY Anggota Dewan
10 EDISON, SH Anggota Dewan
11 AGUS SUSANTO Anggota Dewan
12 IDRIS Anggota Dewan
13 JUNJUNG MANGATAS, A.Md Anggota Dewan
14 EDWAR RANDA , S.E., M.SI Anggota Dewan
15 SUTRISNO Anggota Dewan