BADAN ANGGARAN DPRD KOTA DUMAI
Tugas dan wewenang :
A. Memberikan saran dan pendapat berupa pokok pikiran DPRD kepada Kepala Daerah dalam mempersiapkan rancangan APBD sebelum peraturan Walikota tentang rencana kerja Pemerintah Daerah ditetapkan;
B. Melakukan konsultasi yang diwakili oleh anggotanya dengan komisi terkait untuk memperoleh masukan dalam rangka pembahasan rancangan kebijakan umum APBD dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara;
C. Memberikan saran dan pendapat kepada Walikota dalam mempersiapkan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
D. Melakukan penyempurnaan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berdasarkan hasil evaluasi Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat bagi DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah;
E. Melakukan pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah terhadap rancangan kebijakan umum APBD dan rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang disampaikan oleh Walikota;
F. Memastikan Tim Anggaran Pemerintah Daerah memasukkan pokok-pokok pikiran DPRD sebagaimana huruf (a) dalam rancangan kebijakan umum APBD dan rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara;
G. Memberikan saran kepada Pimpinan DPRD dalam penyusunan anggaran belanja DPRD.