TUGAS DAN FUNGSI
Tugas :
Menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan keuangan, mendukung penyelenggaraan tugas dan fungsi DPRD, serta penyediaan dan mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD dalam melaksanakan hak dan fungsinya sesuai kebutuhan.
Fungsi :
A. Penyelenggaraan administrasi kesekretariatan DPRD pada bidang umum, kepegawaian, perencanaan, keuangan, keprotokolan dan humas serta perpustakaan;
B. Fasilitasi penyelenggaraan Rapat-rapat DPRD;
C. Fasilitasi pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD pada bidang pembentukan perda, penganggaran dan pengawasan;
D. Penyediaan dan Pengkoordinasian tenaga ahli yang diperlukan DPRD; dan
E. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan terkait dengan pelaksanaan tugas, fungsi, hak dan wewenang DPRD.