TUGAS DAN FUNGSI

Tugas :

Menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan keuangan, mendukung penyelenggaraan tugas dan fungsi DPRD, serta penyediaan dan mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD dalam melaksanakan hak dan fungsinya sesuai kebutuhan.

 

Fungsi :

A. Penyelenggaraan administrasi kesekretariatan DPRD pada bidang umum, kepegawaian, perencanaan, keuangan, keprotokolan dan humas serta perpustakaan;

B. Fasilitasi penyelenggaraan Rapat-rapat DPRD;

C. Fasilitasi pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD pada bidang pembentukan perda, penganggaran dan pengawasan;

D. Penyediaan dan Pengkoordinasian tenaga ahli yang diperlukan DPRD; dan

E. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan terkait dengan pelaksanaan tugas, fungsi, hak dan wewenang DPRD.