BADAN KEHORMATAN DPRD KOTA DUMAI
Tugas:
A. Memantau dan mengevaluasi disiplin dan kepatuhan anggota DPRD terhadap sumpah/janji dan Kode Etik;
B. Meneliti dugaan pelanggaran terhadap sumpah/janji dan Kode Etik yang dilakukan anggota DPRD;
C. Melakukan penyelidikan, verilikasi, dan klarifikasi atas pengaduan Pimpinan DPRD, Anggota DPRD, dan/atau masyarakat; dan
D. Melaporkan keputusan Badan Kehormatan atas hasil penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf c kepada rapat paripurna.
Wewenang:
A. Memanggil anggota DPRD yang diduga melakukan pelanggaran sumpah/janji dan Kode Etik untuk memberikan klarifikasi atau pembelaan atas pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan;
B. Meminta keterangan pelapor, saksi, atau pihak lain yang terkait termasuk meminta dokumen atau bukti lain; dan
C. Menjatuhkan sanksi kepada Anggota DPRD yang terbukti melanggar sumpah/janji dan Kode Etik.
No. | Foto | Nama Anggota | Jabatan |
---|---|---|---|
1 | ![]() |
H. SALMAN, S.Sos. | Anggota Dewan |
2 | ![]() |
H. SYAPRIZAL NURDIN, S.E. | Anggota Dewan |
3 | ![]() |
MARIHOT SITORUS | Anggota Dewan |