SEKRETARIAT DPRD KOTA DUMAI

BADAN KEHORMATAN DPRD KOTA DUMAI

Tugas:

A. Memantau dan mengevaluasi disiplin dan kepatuhan anggota DPRD terhadap sumpah/janji dan Kode Etik;

B. Meneliti  dugaan  pelanggaran  terhadap  sumpah/janji dan Kode Etik yang dilakukan anggota DPRD;

C. Melakukan penyelidikan, verilikasi, dan klarifikasi atas pengaduan  Pimpinan  DPRD, Anggota  DPRD,  dan/atau masyarakat; dan

D. Melaporkan keputusan Badan Kehormatan atas hasil penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf c kepada rapat paripurna.

 

Wewenang:

A. Memanggil anggota DPRD yang  diduga  melakukan pelanggaran sumpah/janji dan Kode Etik untuk memberikan klarifikasi atau pembelaan atas pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan;

B. Meminta  keterangan  pelapor,  saksi,  atau  pihak  lain  yang terkait termasuk meminta dokumen atau bukti lain; dan

C. Menjatuhkan sanksi kepada Anggota DPRD yang terbukti melanggar sumpah/janji dan Kode Etik.


No. Foto Nama Anggota Jabatan
1 YOHANES ORLANDO Anggota Dewan
2 EDWAR RANDA , S.E., M.SI Anggota Dewan
3 IDRUS,S.T. Anggota Dewan