Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan dan Industri Kota Dumai Tahun 2020-2040 ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Dumai Tahun 2020 dalam Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Hasil Kerja Panitia Khusus Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan dan Industri Kota Dumai Tahun 2020-2040 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Dumai. Selasa (29/12/2020).
Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Pimpinan DPRD Kota Dumai, Bahari, didampingi oleh Sekretaris DPRD kota Dumai dalam hal ini diwakilkan oleh Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD Kota Dumai, Handayani, S.H., dan dihadiri oleh Pelaksana Harian Walikota Dumai yang diwakilkan oleh Asisten I Sekretariat Daerah Kota Dumai, Drs. H. Hamdan Kamal, M.Si., Anggota DPRD Kota Dumai, Forkopimda, serta Kepala OPD.
Sebagaimana yang diketahui bersama Pemerintah Kota Dumai telah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tersebut pada tanggal 6 April 2020 yang lalu. Selanjutnya dilakukan pembahasan oleh Panitia Khusus DPRD Kota Dumai.
Dalam sambutannya Pimpinan DPRD Kota Dumai menyampaikan bahwa Rapat Paripurna yang dilaksanakan ini telah sampai pada pembicaraan tingkat II Pembahasan suatu Rancangan Peraturan Daerah, berupa pengambilan keputusan dalam Rapat Paripurna yang didahului penyampaian Laporan Panitia Khusus Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah.

Adapun penyampaian Laporan Hasil Kerja Panitia Khusus disampaikan oleh H. Johannes MP Tetelepta, S.H.,M.M., sebagai juru bicara Panitia Khusus Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan dan Industri Kota Dumai Tahun 2020-2040.
Dalam laporannya, juru bicara Panitia Khusus menyampaikan bahwa setelah dilakukan pembahasan secara mendalam terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Dumai ini, maka Panitia Khusus DPRD Kota Dumai berpendapat bahwa secara umum Rancangan Peraturan Daerah tersebut telah mengikuti kaidah-kaidah yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga sudah dapat ditetapkan sebagai Peraturan Daerah Kota Dumai.
Setelah penyampaian Laporan Panitia Khusus Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah, agenda dilanjutkan dengan penyerahan Naskah Laporan Hasil Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah kepada Pimpinan Sidang.
Agenda selanjutnya adalah pengambilan keputusan bersama dalam Rapat Paripurna terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan dan Industri Kota Dumai Tahun 2020-2040 menjadi Peraturan Daerah Kota Dumai dan dilanjutkan dengan penandatanganan bersama antara Pemerintah Kota Dumai dengan DPRD Kota Dumai terhadap Rancangan Peraturan Daerah yang telah disetujui tersebut.

Kemudian Pimpinan Sidang memberi kesempatan kepada Pelaksana Harian Walikota Dumai untuk menyampaikan pendapat akhirnya atas telah disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah Kota Dumai tersebut, dalam hal ini diwakili oleh Drs. H. Hamdan Kamal.
Pada sambutannya beliau menyampaikan bahwa Kota Dumai dipilih sebagai salah 1 (satu) dari 57 (lima puluh tujuh) kabupaten/kota yang mendapatkan Bantuan Teknis Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang Daerah Online Single Submission dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Nantinya Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan dan Industri Kota Dumai ini akan terintegrasi dengan system WEB Geographic Information System (GIS) TARU-RDTR Interaktif. Melalui WEB GIS TARU-RDTR Interaktif diharapkan investor dapat melakukan riset kesesuaian lokasi investasi dengan rencana detail tata ruang secara online, untuk kemudian mendaftarkan investasinya pada Sistem Online Single Submission.
Kemudian beliau juga berharap dengan Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah ini dapat menjadi payung hukum yang dapat memberikan aspek legalitas bagi pelaksanaan pembangunan di Kota Dumai, sebagai acuan arah pengembangan wilayah 20 (dua puluh) tahun kedepan, sebagai acuan pemberian perizinan pemanfaatan ruang dan sebagai acuan dalam penyelesaian konflik ruang di Kota Dumai dengan tujuan akhir yaitu “Terwujudnya Pemanfaatan Ruang Daerah yang Aman, Nyaman, Produktif dan Berkelanjutan serta untuk mendukung Transformasi Digital Tata Ruang dan Pertanahan Menuju Digitalisasi Melayani yang Profesional dan Terpercaya”.
Rapat Paripurna diakhiri dengan penyampaian terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya oleh Pimpinan Sidang kepada Panitia Khusus DPRD Kota Dumai yang telah bekerja secara baik dan maksimal dalam membahas Rancangan Peraturan Daerah. Serta terima kasih kepada Pemerintah Kota Dumai, dalam hal ini Dinas PUPR serta OPD terkait yang telah bekerja sama secara intensif membahas Rancangan Peraturan Daerah Kota Dumai. (RF)