DPRD Kota Dumai menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kota Dumai dengan DPRD Kota Dumai tentang Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Dumai Tahun Anggaran 2018 pada hari Jumat (17/11/17). Penandatanganan Nota Kesepakatan ini dilaksanakan setelah Pemerintah Kota Dumai melakukan penyusunan dokumen Rancangan KUA Tahun Anggaran 2018 dan Rancangan PPAS APBD Tahun Anggaran 2018 serta pembahasan yang dilaksanakan oleh TAPD Kota Dumai bersama Badan Anggaran DPRD Kota Dumai sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan Permendagri Nomor 21 tahun 2011 serta Permendagri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2018.
Rapat Paripurna yang dilaksanakan tepat pukul 14.53 Wib ini dihadiri oleh Walikota Dumai Drs. H. Zulkifli AS, M.Si, 21 orang Anggota DPRD Kota Dumai, Anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah Kota Dumai serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Pimpinan Rapat Paripurna yaitu Ketua DPRD Kota Dumai, Gusri Effendy mengatakan bahwa DPRD Kota Dumai bersama Pemerintah Kota Dumai telah mencapai kesepakatan atas Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Dumai Tahun 2018. Kesepakatan tersebut dicapai setelah melakukan pembahasan secara komprehensif mulai tanggal 06 s/d 16 November 2017, yaitu pembahasan oleh Komisi-komisi bersama mitra kerja untuk Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) sampai dengan pembahasan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Dumai bersama Badan Anggaran DPRD Kota Dumai untuk Kebijakan Umum Anggaran (KUA).
Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Dumai Tahun Anggaran 2018 ini dilakukan langsung oleh Walikota Dumai Drs. H. Zulkifli AS, M.Si bersama dengan Ketua DPRD Kota Dumai Gusri Effendy serta Wakil Ketua DPRD Kota Dumai, Idrus, ST.
Rapat Paripurna ditutup dengan pidato Walikota Dumai yang menyampaikan sambutan terkait dengan telah ditandatanganinya Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Dumai Tahun Anggaran 2018. Walikota meminta kepada Pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Kota Dumai agar sungguh-sungguh mempersiapkan dukumen RKA melalui mekanisme penganggaran secara benar dan tepat dengan memperhatikan hasil nota kesepakatan yang telah disetujui bersama. Walikota juga mengucapkan terimakasih kepada DPRD Kota Dumai yang telah bersama-sama melakukan pembahasan secara intensif sehingga penandatanganan Nota Kesepakatan ini dapat dilaksanakan.
Berkaitan dengan hasil kesepakatan pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2018, maka secara umum prediksi Pendapatan Daerah di dalam APBD 2018 adalah sebesar Rp. 1.064.129.815.609,00 dan prediksi Belanja Daerah di dalam APBD 2018 adalah sebesar Rp. 1.064.129.815.609,00. Nota Kesepakatan ini merupakan dasar bagi Pemerintah Kota Dumai dalam melakukan penyusunan Ranperda APBD Kota Dumai Tahun Anggaran 2018 yang akan segera disampaikan untuk dibahas bersama dengan DPRD Kota Dumai. (FS)