Senin (26/7/2021) telah dilaksanakan Rapat Paripurna DPRD tentang Penyampaian Penjelasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah terhadap 2 (dua) Ranperda Inisiatif DPRD Kota Dumai tentang: (1) Perlindungan Pengusaha Lokal dan Pengembangan Ekonomi Kerakyatan, dan (2) Penyelenggaraan Sistem Drainase, bertempat di Ruang Rapat Paripurna Lantai II DPRD Kota Dumai.
Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Dumai, Mawardi, dihadiri oleh Wali Kota Dumai, H. Paisal, SKM,MARS, Anggota DPRD Kota Dumai, Forkopimda, serta Kepala OPD Kota Dumai ini, merupakan bagian dari ditetapkannya Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Dumai Tahun 2021. Berdasarkan Keputusan DPRD Kota Dumai Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Dumai, DPRD Kota Dumai akan menyampaikan 4 (empat) Ranperda Inisiatif DPRD Kota Dumai. Dua Ranperda Inisiatif DPRD Kota Dumai sebagaimana tersebut di atas, sudah memperoleh kesepakatan untuk dijadikan sebagai Ranperda Inisiatif DPRD Kota Dumai yang disampaikan pada Rapat Paripurna sebagai proses lebih lanjut pembahasan suatu Rancangan Peraturan Daerah.

Dalam sambutannya Ketua Bapemperda DPRD Kota Dumai, Ponimin, S.H, menyampaikan bahwa adanya Ranperda tentang Perlindungan Pengusaha Lokal dan Pengembangan Ekonomi Kerakyatan ini merupakan salah satu bentuk perlindungan bagi Pengusaha Lokal dan Pengembangan Ekonomi Kerakyatan yang berbasis pada kemitraan dan pemberdayaan. Diharapkan juga melalui Peraturan Daerah ini dapat dijadikan sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah khususnya Pemerintah Kota Dumai, badan usaha dan masyarakat dalam Perlindungan Pengusaha Lokal dan Pengembangan Ekonomi Kerakyatan.
Selanjutnya beliau juga menyampaikan tujuan dibuatnya Ranperda tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase adalah untuk mewujudkan Penyelenggaraan Sistem Drainase yang memenuhi persyaratan tertib administrasi, ketentuan teknis, ramah lingkungan dan memenuhi kendala pelayanan, menciptakan lingkungan permukiman yang sehat dan bebas genangan, dan meningkatkan konservasi, pendayagunaan dan pengendalian air.
Harapan Bapemperda DPRD Kota Dumai nantinya 2 (dua) Peraturan Daerah ini dapat dijadikan pedoman bagi Pemerintah Daerah, badan usaha dan masyarakat dalam Perlindungan Pengusaha Lokal dan Pengembangan Ekonomi Kerakyatan dan Penyelenggaraan Sistem Drainase dengan mengedepankan prinsip dasar yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan yaitu tidak dapat bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan daerah lainnya dan/atau perundang-undangan yang lebih tinggi.
Selain itu, Bapemperda DPRD Kota Dumai juga mengharapkan komitmen bersama untuk membentuk dan menciptakan Peraturan Daerah yang berkualitas, yang bukan saja dari sisi substansi materinya, tetapi juga prosedur formal senantiasa merujuk dan mengacu kepada ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Setelah Juru Bicara Bapemperda DPRD Kota Dumai selesai menyampaikan penjelasan terhadap 2 (dua) Ranperda inisiatif DPRD Kota Dumai, acara dilanjutkan dengan penyerahan naskah penjelasan kepada Pimpinan Sidang, kemudian diteruskan penyerahan oleh Pimpinan Sidang kepada Wali Kota Dumai.

Dengan telah diserahkan Penjelasan Bapemperda kepada Wali Kota Dumai maka berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tatib DPRD pembahasan Ranperda tersebut akan dilanjutkan dengan Pendapat Wali Kota Dumai yang akan dilaksanakan pada hari Senin (26/7/2021) pukul 14.00 Wib. (Rahima Fenia/ Humas Sekretariat DPRD Kota Dumai)