Pada hari Kamis (20/07/2017), DPRD Kota Dumai menggelar Rapat Paripurna dengan agenda: 1. Rapat Paripurna Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kota Dumai terhadap penjelasan Walikota Dumai terhadap 6 (enam) Ranperda Kota Dumai; 2. Rapat Paripurna Pendapat Walikota atas Ranperda Inisiatif DPRD tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Dumai.
Rapat Paripurna ini merupakan kelanjutan dari Rapat Paripurna hari Rabu (19/07/2017). Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Dumai, Idrus, ST, dan Wakil Walikota Dumai, Eko Suharjo, dihadiri oleh Anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah Kota Dumai serta tamu undangan lainnya. Rapat Paripurna ini dihadiri oleh 20 orang anggota DPRD Kota Dumai, dimulai tepat pada pukul 14.55 Wib.
Ada 8 (delapan) fraksi yang menyampaikan pemandangan fraksinya yakni: Fraksi Demokrasi Indonesia Perjuangan, Fraksi Gerakan Indonesia Raya, Fraksi Amanat Nasional, Fraksi Golkar, Fraksi Nasdem, Fraksi PKS, Fraksi Demokrat Bintang Pembangunan, dan Fraksi Bangkit Nurani Keadilan.
Enam Ranperda tersebut adalah Ranperda tentang Hari jadi Kota Dumai; Pengelolaan Pasar Rakyat; Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan; Pengelolaan Barang Milik Daerah; Perizinan di Bidang Perindustrian; Perubahan Perda Kota Dumai Nomor 23 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil; dan Ranperda tentang Perubahan atas Perda Kota Dumai Nomor 22 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol.
Pandangan Umum Fraksi Demokrasi Indonesia Perjuangan melalui juru bicara yang ditunjuk yaitu Supriyanto, S.Kep menyatakan bahwa terhadap Ranperda yang disampaikan oleh Walikota Dumai Fraksi Demokrasi Indonesia Perjuangan dapat memahaminya dan bersepakat untuk merumuskan atau membahasnya bersama.
Selanjutnya, Fraksi Gerakan Indonesia Raya melalui juru bicara yang ditunjuk yaitu Syahrial Amini, S.Sos menyatakan Fraksi Gerakan Indonesia Raya sangat mengharapkan dalam tahap penyusunan Ranperda ini nantinya haruslah disertai dengan Naskah Akademik (NA) karena apabila suatu Peraturan Daerah yang rancangannya didahului dengan penyusunan Naskah Akademik (NA) tentunya akan dilakukan sesuai prosedur yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Fraksi gerakan Indonesia juga berharap dengan terbitnya Perda tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Pembelanjaan dan Toko Swalayan nantinya harus memberikan perlindungan kepada UMKM dan Koperasi, memberdayakan pengusaha UMKM dan Koperasi untuk mampu berkembang, bersaing serta dapat meningkatkan kesejahteraannya. Selain itu Fraksi Gerakan Indonesia Raya juga berharap agar penyelenggaraan Pemerintah Kota Dumai benar-benar mewujudkan konsistensinya atas peraturan perundang-undangan agar tercapai pembangunan Kota Dumai sesuai dengan visi dan misi.
Sementara itu Fraksi Partai Amanat Nasional yang pandangan umum fraksinya disampaikan oleh Sugiyarto, menyatakan bahwa Fraksi PAN menyetujui 6 (enam) Ranperda tersebut dibahas dan dilanjutkan ketahap selanjutnya, namun tidak terlepas dari kaidah-kaidah dan norma-norma aturan yang berlaku. Dalam pengelolaan barang milik daerah Fraksi PAN mengusulkan adanya sistem berbasis teknologi dalam pengelolaan barang milik daerah. Dengan adanya sistem informasi data aset daerah yang memadai, pemerintah kota lebih mudah dan cepat untuk memperoleh data terkait aset ketika dibutuhkan sewaktu-waktu.
Fraksi Golkar yang disampaikan oleh Edison, SH, juga menyetujui dan meminta kepada Walikota Dumai dibahas ketahap lebih lanjut yaitu pada tingkat Pansus maupun Komisi sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, bukan hanya seremonial saja. Dan diharapkan Walikota Dumai agar dapat menugaskan kepada SKPD yang bersangkutan terhadap Ranperda yang disampaikan. Terkait Ranperda tentang Izin Usaha Industri memandang perlu adanya komitmen bersama Walikota Dumai bersama instansi terkait, DPRD Kota Dumai dan Pihak Perusahaan sebelum menjalankan usaha industri mengedepankan ciri khas budaya melayu, merekrut tenaga kerja anak tempatan, menjaga dan melestarikan lingkungan sekitar usaha industri serta mengutamakan keselamatan pekerja dan masyarakat dilingkungan usaha industri.
Adapun Fraksi Nasdem disampaikan oleh Drs. Paruntungan Pane, MM, menerima 6 (enam) Ranperda tersebut untuk dibahas lebih rinci bersama anggota Pansus DPRD Kota Dumai. Mengenai Ranperda tentang Perubahan atas Perda Kota Dumai Nomor 23 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, berharap pihak pemrintah Kota Dumai melalui instansi terkait dapat meningkatkan pelayanannya secara profesional, dinamis dan tidak diskriminatif. Hal ini ditujukan untuk meningkatkan masyarakat dalam mengurus administrasi kependudukan mereka.
Fraksi PKS yang disampaikan oleh Edi Sepen, S.Pd.I, menilai Ranperda tentang Hari Jadi Kota Dumai agak terlambat diajukan mengingat sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1999 tentang Pembentukkan Kota Dumai dimana Hari Jadi Kota Dumai jatuh pada tanggal 20 April 1999, namun demikian Fraksi PKS setuju dilanjutkan pembahasannya sampai menjadi Perda. Dengan adanya perda ini akan memenuhi kepastian hukum dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah serta merefleksikan kepentingan sejarah dan sosial budaya.
Fraksi Demokrat Bintang Pembangunan yang disampaikan oleh Saiful Azhar dan Fraksi Bangkit Nurani Keadilan yang disampaikan oleh Hj. Jufrida, SE , juga menerima dan mendukung 6 (enam) Ranperda yang telah disampaikan tersebut.
Setelah selesainya penyampaian pandangan umum oleh Fraksi, Rapat Paripurna ini dilanjutkan dengan agenda kedua yaitu Pendapat Walikota Dumai terhadap Ranperda Inisiatif DPRD Kota Dumai tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Dumai yang disampaikan oleh Wakil Walikota Dumai, Eko Suharjo.
Dalam pidatonya Wakil Walikota Dumai menyatakan Ranperda ini diajukan sebagai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Dumai, dimana di dalam Pasal 28 dinyatakan secara tegas bahwa ketentuan mengenai pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Dumai ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda). Yang mana Perda tersebut tidak boleh bertentangan dengan Perda lainnya dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Ranperda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Dumai merupakan pedoman pemberian hak dan keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Dumai untuk mendukung kelancaran tugas dan fungsi DPRD melalui APBD berdasarkan asas efisiensi, efektifitas, transparansi dan bertanggungjawab.
Rapat Paripurna ini akan dilanjutkan pada tahap selanjutnya yang akan dilaksanakan pada hari Jum’at tanggal 21 Juli 2017 dengan agenda: 1. Tanggapan/Jawaban Walikota Dumai terhadap Pemandangan Umum Fraksi; dan 2. Tanggapan/Jawaban Fraksi terhadap Pendapat Walikota Dumai atas Ranperda tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Dumai. (RF)