Bertempat di ruang rapat Paripurna DPRD Kota Dumai, pada hari Kamis (10/6/2021), DPRD Kota Dumai melaksanakan Rapat Paripurna Penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Dumai Tahun 2020 oleh Wali Kota Dumai.
Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Dumai, Mawardi, dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Dumai, DR. M. Herdi Salioso, S.E.,M.A., dalam hal ini beliau mewakili Wali Kota Dumai, dan turut juga dihadiri Anggota DPRD Kota Dumai, Forkopimda, serta Kepala OPD Kota Dumai.
Pimpinan Rapat Paripurna menyampaikan bahwa Paripurna ini adalah langkah awal Pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Dumai Tahun Anggaran 2020 sebagai tindak lanjut dari surat Wali Kota Dumai Nomor: 188/3/34/869.1/HK tanggal 25 Mei 2021 yang telah menyampaikan Ranperda Kota Dumai tentang pertanggungjawaban APBD Tahun 2020 guna memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 320 ayat (1) menyebutkan bahwa Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh BPK-RI, paling lambat 6 Bulan setelah Tahun Anggaran berakhir.

Setelah Paripurna dibuka oleh Wakil Ketua DPRD Kota Dumai, acara dilanjutkan dengan penyampaian penjelasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Dumai Tahun 2020 oleh Wali Kota Dumai yang dalam hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kota Dumai, DR. M. Herdi Salioso, S.E.,M.A.. Diawal penjelasan disampaikan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Kota Dumai Tahun 2020 telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Laporan Hasil Pemeriksaannya telah diserahkan oleh BPK kepada Pemerintah Kota Dumai dan Pimpinan DPRD pada 3 Mei 2021 yang lalu. Untuk prestasi Kota Dumai telah berhasil mempertahankan 4 (empat) kali berturut-turut mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Secara garis besar Sekretaris Daerah Kota Dumai menjelaskan bahwa anggaran pendapatan pada tahun 2020 adalah Rp.1.464.271.934.984,33, anggaran belanja Rp.1.423.234.916.633,85, surplus Rp.41.037.018.350,48, dan pembiayaan netto Rp.154.444.291.622,69. Selanjutnya setelah perubahan, Anggaran Pendapatan menjadi Rp. 1.409.500.306.496,49, anggaran belanja 1.519.982.943.001,88, defisit Rp.110.482.636.505,39, dan pembiayaan netto Rp.151.195.171.725,69. Adapun sisa saldo kas akhir per 31 Desember tahun 2020 adalah Rp.195.493.254.736,50.

Kemudian Paripurna diakhiri oleh Wakil Ketua DPRD Kota Dumai dengan penyampaian penghargaan dan ucapan terima kasih kepada Wali Kota Dumai yang telah menyampaikan penjelasan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Dumai Tahun Anggaran 2020 serta beliau menginformasikan bahwa pembahasan akan dilanjutkan dengan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Dumai terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Dumai Tahun Anggaran 2020, yang direncanakan akan dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 11 Juni 2021.(Rahima Fenia/ Humas Sekretariat DPRD Kota Dumai)