Walikota Dumai dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris Daerah Kota Dumai, Dr.H. M. Herdi Salioso, S.E., M.A., menyampaikan Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan Rancangan PPAS Tahun Anggaran 2020 disertai dengan penyerahan dokumen pendukung pada Rapat Paripurna DPRD Kota Dumai. Kamis (17/09/2020).

Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Pimpinan DPRD Kota Dumai, Mawardi, dan dihadiri oleh Anggota DPRD Kota Dumai, Forkopimda, serta Kepala OPD.
Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 serta Permendagri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020, maka Pemerintah Kota Dumai telah melakukan penyusunan dokumen Rancangan KUPA Tahun Anggaran 2020 dan Rancangan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020.

Dalam sambutannya Sekretaris Daerah Kota Dumai menyampaikan bahwa penyusunan dokumen KUPA_PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 saat ini berbeda dengan kondisi dari tahun-tahun sebelumnya. Pada saat ini kita mendapat cobaan dari Allah SWT berupa pandemi covid 19 yang masih melanda diseluruh daerah. Namun hal ini tentunya tidak mengurangi usaha kita untuk tetap melaksanakan pembangunan daerah meskipun dengan segala keterbatasan-keterbatasan yang ada.
Kondisi ini juga mempengaruhi asumsi-asumsi yang telah ditetapkan pada saat penetapan Tahun Anggaran 2020 seperti berubahnya asumsi indikator makro pembangunan daerah yang menjadi turun.
Sehubungan dengan kondisi saat ini pertumbuhan ekonomi Kota Dumai diperkirakan turun menjadi 1 % dari yang ditargetkan sebelumnya untuk tahun 2020 adalah 4,37 %. Untuk tingkat kemiskinan diperkirakan meningkat menjadi 7,5 % dari yang ditargetkan sebelumnya 4,42 %. Tingkat pengangguran terbuka diperkirakan meningkat menjadi 9,5 % dari yang ditargetkan sebelumnya 7,42 %. Sedangkan untuk Indeks Pembangunan Manusia juga diperkirakan turun menjadi 74 dari yang telah ditetapkan sebelumnya 74,38.
Untuk Perubahan Tahun Anggaran 2020 tidak dianggarkan pengeluaran pembiayaan sedangkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan (SILPA) dalam KUPA dan PPAS Perubahan APBD Kota Dumai turun sebesar 16,61% dari yang semula ditetapkan.
Setelah penyampaian Rancangan KUPA dan PPAS perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 ini akan dilanjutkan dengan pembahasan bersama antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Dumai.
Diakhir sambutannya, beliau berharap semoga dalam pelaksanaan pembangunan nantinya akan memberikan dampak manfaat semakin besar untuk kemaslahatan masyarakat Kota Dumai, juga semoga Allah SWT senantiasa memberkahi dan menjadikan Kota Dumai Negeri Madani Baldatun Toyyiban Wa Rabbul Ghofur. (RF)