Rapat Paripurna pada Rabu (11/10/17) dengan agenda Tanggapan dan/atau Jawaban Walikota Dumai Terhadap Pemandangan Umum Fraksi DPRD Kota Dumai atas Penjelasan Walikota Dumai pada Rancangan Peraturan Daerah Kota Dumai tentang Perubahan APBD Kota Dumai Tahun Anggaran 2017 ini merupakan kelanjutan dari Rapat Paripurna yang telah dilaksanakan pada hari Senin dan Selasa yang lalu sebagai salah satu rangkaian pembicaraan tingkat I terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Dumai tentang Perubahan APBD Kota Dumai Tahun Anggaran 2017. Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Dumai, Idrus, ST dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Dumai, Ir. H. M. Nasir, M.P, Anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), 21 orang Anggota DPRD Kota Dumai, Kepala OPD serta tamu undangan lainnya ini dimulai tepat pukul 10.51 Wib.
Diawali dengan Tanggapan dan/atau Jawaban Kepala Daerah Terhadap Pemandangan Umum Fraksi DPRD Kota Dumai atas Penjelasan Walikota Dumai pada Rancangan Peraturan Daerah Kota Dumai tentang Perubahan APBD Kota Dumai Tahun Anggaran 2017. Sekretaris Daerah Kota Dumai atas nama Pemerintah Kota Dumai mengucapkan terimakasih dan penghargaan yang tulus kepada Fraksi-fraksi DPRD Kota Dumai yang telah menyampaikan pemandangan umumnya, baik berupa kritik, saran, masukan maupun koreksi dan berharap pandangan yang telah diberikan dapat memberi manfaat dan kontribusi yang positif untuk kemajuan Kota Dumai dimasa mendatang demi terwujudnya Kota Dumai yang makmur dan madani.
Terkait proses pembahasan perubahan APBD Kota Dumai Tahun 2017 yang dipandang singkat dan cepat, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2017 dinyatakan bahwa pengambilan keputusan bersama antara DPRD dengan Kepala Daerah dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum Tahun Anggaran berakhir. Oleh karena itu, proses pembahasan perubahan APBD Tahun Anggaran 2017 ini dipercepat dengan tetap memperhatikan tahapan-tahapan penyusunan perubahan APBD sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tahap penyampaian Tanggapan dan/atau Jawaban Walikota Dumai Terhadap Pemandangan Umum Fraksi DPRD Kota Dumai atas Penjelasan Walikota Dumai pada Rancangan Peraturan Daerah Kota Dumai tentang Perubahan APBD Kota Dumai Tahun Anggaran 2017 telah selesai dilaksanakan. Ranperda tersebut kemudian akan dibahas oleh DPRD Kota Dumai melalui Badan Anggaran DPRD Kota Dumai bersama dengan Pemerintah Kota Dumai melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah beserta OPD terkait untuk mencapai persetujuan bersama. (FS)