Editor: Rahima Fenia, S.Pd.
Jum'at, 31 Juli 2020 08:00 WIB · Dibaca 218 Kali   WhatsApp   Facebook

gambar

 

Walikota Dumai, Drs. H.Zulkifli AS, M.Si, menyampaikan penjelasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban APBD Kota Dumai Tahun Anggaran 2019 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Dumai yang digelar pada hari Kamis tanggal 30 Juli 2020, dipimpin oleh  Pimpinan DPRD Kota Dumai, Mawardi dan dihadiri oleh Anggota DPRD Kota Dumai, Forkopimda, serta Kepala OPD.

 

Pimpinan Sidang, Mawardi, menjelaskan Rapat Paripurna ini merupakan tindak lanjut DPRD Kota Dumai terhadap surat Walikota Dumai Nomor: 903/1328/BPKAD tanggal 27 Juli 2020 perihal Pembahasan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 yang berpedoman kepada Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya pada Pasal 320 ayat (1) menyebutkan bahwa Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang pertangungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh BPK RI, paling lambat 6 bulan setelah Tahun Anggaran Berakhir.

gambar

 

Walikota Dumai dalam pidatonya, menjelaskan, sebagaimana dimaklumi bersama bahwa pandemi covid-19 yang melanda dunia, tidak terkecuali negara kita sehingga mengakibatkan terjadinya penyesuaian terhadap sistem kerja Aparatur Sipil Negara yang berdampak pada keterlambatan penyelesaian dan pelaporan kewajiban-kewajiban administratif pemerintah.

 

Sebagai akibatnya Pemerintah Kota Dumai mengalami keterlambatan dalam menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah dan Penyampaian Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019. Namun melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor:903/3093/SJ tanggal 08 Mei 2020 dinyatakan bahwa daerah diperlukan untuk melakukan penyesuaian perubahan jadwal penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD. Disisi lain, Pemerintah Kota Dumai sudah menyurati DPRD Kota Dumai perihal keterlambatan ini dan meminta penjadwalan ulang satu (1) bulan setelah Penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Kota Dumai Tahun Anggaran 2019 oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Riau melaui Surat Walikota Dumai Nomor: 903/1052/BPKAD tanggal 18 Juni 2020.

 

Dalam penjelasannya, Walikota Dumai juga menyampaikan bahwa Progres Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) BPK RI perwakilan Riau per 31 Desember 2019, Kota Dumai mendapat nilai 76,72%. Nilai ini sudah melebihi ambang batas yang ditargetkan oleh BPK RI yakni 75%, namun kita berazam untuk meningkatkan lagi di tahun-tahun yang akan datang sehingga mencapai kisaran nilai 80%-85%.

 

Hal ini tentunya tidak terlepas dari sinergitas yang erat antara pemerintah selaku pelaksana kebijakan daerah dan DPRD selaku pembimbing dalam mengawasi jalannya kepemerintahan melalui fungsi-fungsinya. 

 

Mengakhiri sambutannya, Walikota Dumai menyampaikan penghargaan yang setinggi-tinginya disertai iringan ucapan terima kasih atas kerjasama yang telah ditunjukkan dan dibuktikan selama ini. Diharapkan hal ini akan terus dapat ditumbuhkembangkan dan ditingkatkkan pada proses pembangunan Kota Dumai pada masa-masa yang akan datang. (RF)

 




Semua Berita

Berita Lainnya

gambar

Wakil Ketua DPRD Dumai H. Johannes MP Tetelepta,S.H,M.M Gelar Open House Idulfitri 1446 H

DUMAI – Wakil Ketua DPRD Kota Dumai, H. Johannes MP Tetelepta, S.H., M.M., menggelar acara silaturahmi terbuka (open house) di kediamannya di Jalan...
gambar

Pimpinan DPRD Bersama Badan Anggaran DPRD Kota Dumai dan Tenaga Ahli Kemendagri Laksanakan Ekspose LKPj TA 2024

JAKARTA – Pimpinan DPRD Kota Dumai menghadiri kegiatan ekspose terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Tahun Anggaran 2024 bersama...
gambar

Pimpinan DPRD dan Pansus B Dumai Studi Tiru ke Bank BJB Terkait Ranperda Penyertaan Modal BRKS

Bandung – Pimpinan DPRD dan Panitia Khusus (Pansus) B DPRD Kota Dumai melaksanakan studi tiru ke Kantor Pusat PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat...