Pelaksana Harian Walikota Dumai menyampaikan rancangan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2021 kepada DPRD Kota Dumai pada Rapat Paripurna DPRD Kota Dumai tentang Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2021 di ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Dumai, Sabtu (28/11/20).
Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Pimpinan DPRD Kota Dumai, Bahari, didampingi juga oleh Pimpinan DPRD Kota Dumai, Mawardi, dan Plh. Walikota Dumai, DR. H. M. Herdi Salioso, S.E., M.A., dihadiri oleh Anggota DPRD Kota Dumai, Forkopimda, serta Kepala OPD.

Dalam pidato penjelasan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2021, Plh. Walikota mengatakan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku maka Pemerintah Kota Dumai telah melakukan penyusunan dokumen Rancangan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2021.
Beliau juga menyampaikan bahwa penyusunan dokumen KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2021 saat ini berbeda dengan kondisi tahun-tahun sebelumnya. Dapat dikatakan, jika dilihat dari ketentuan perundang-undangan, maka penyampaian ini memang terlambat.
Hal ini dikarenakan Kota Dumai sedang dalam keadaan berduka karena baru saja ditinggalkan oleh Almarhum Bapak Eko Suharjo yang meninggal beberapa hari yang lalu. Selain itu juga dikarenakan untuk tahun 2021 sesuai dengan instruksi dari Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negri, penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran wajib mengikuti amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dimana sistem ini terpusat di Kementerian Dalam Negeri dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.
Hal ini merupakan sesuatu yang baru bagi kita semua khususnya pemerintah daerah baik itu implementasi Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 terkait penggunaan SIPD dalam perencanaan dan penganggaran maupun pemutakhiran yang dilakukan oleh Kemendagri dan juga terkait implementasi Permendagri Nomor 90 Tahun 2019.
Sampai saat ini, TAPD bersama perangkat daerah masih melakukan penyesuaian-penyesuaian dan terus mempelajari kedua Permendagri ini serta kondisi ini menjadi kendala tersendiri dalam penyusunan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2021.
Selain itu dalam kesempatan ini, Plh. Walikota Dumai juga menyampaikan penyusunan KUA-PPAS APBD Tahun anggaran 2021 saat ini masih dipengaruhi oleh kondisi pandemi Covid 19 yang masih melanda seluruh dunia sehingga mengakibatkan asumsi-asumsi yang dilakukan dalam penyusunan KUA-PPAS APBD tahun 2021 mengalami penurunan cukup signifikan jika dibandingkan dengan kondisi normal sebelum pandemi ini.

Setelah penjelasan oleh Plh.Walikota Dumai acara dilanjutkan dengan penyerahan Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2021 kepada Pimpinan Sidang.
Pada akhir Rapat Paripurna, Pimpinan DPRD Kot Dumai, Bahari, berharap penjelasan yang disampaikan oleh Plh. Walikota Dumai akan menjadi bahan berharga guna pembahasan selanjutnya antara Badan Anggaran DPRD Kota Dumai dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). (RF)