Editor: Rahima Fenia, S.Pd.
Selasa, 13 Juli 2021 17:00 WIB · Dibaca 244 Kali   WhatsApp   Facebook

gambar

Bertempat di Ruang Rapat Paripurna Lantai II DPRD Kota Dumai, Selasa (13 Juli 2021), pada pukul 14.00 WIB telah dilaksanakan Rapat Paripurna DPRD Kota Dumai dalam rangka penyampaian penjelasan Wali Kota Dumai terhadap 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Dumai Tahun 2021.

 

Dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Dumai, Agus Purwanto, S.T, didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Kota Dumai, Mawardi, dihadiri oleh Wali Kota Dumai H. Paisal, SKM,MARS, Anggota DPRD Kota Dumai, Forkopimda, serta Kepala OPD Kota Dumai. Rapat ini dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan Covid-19.

gambar

 

Wali Kota Dumai dalam sambutannya menyampaikan bahwa Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2021 yang telah disusun oleh Pemerintah Kota Dumai bersama DPRD Kota Dumai untuk dapat diselesaikan pembahasannya tahun ini sesuai amanat Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Sejalan dengan hasil perumusan Propemperda Tahun 2021, ada 3 (tiga) Ranperda yang telah dirampungkan oleh Pemerintah Kota Dumai. Adapun 3 (tiga) Ranperda Kota Dumai yang disampaikan adalah Ranperda tentang:

1.    Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Dumai Tahun 2021-2026;

2.    Penyesuaian Nama Badan Usaha Milik Daerah Kota Dumai dan Tata Kelola Badan Usaha Milik Daerah Kota Dumai; dan

3.    Penyelenggaraan Kearsipan.

 

Kemudian beliau menyampaikan beberapa hal pokok yang menjadi dasar pemikiran dan pertimbangan diajukannya Ranperda tersebut. Pertama, untuk Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kota Dumai Tahun 2021-2026, diajukan sebagai pelaksanaan amanat dari Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, dan Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 13 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Dumai Tahun 2005-2025.

 

Penyampaian Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Dumai Tahun 2021-2026 ini dimaksudkan untuk mendapatkan legalitas melalui persetujuan dari DPRD Kota Dumai untuk menjadi Peraturan Daerah yang merupakan pedoman bagi Pemerintah Kota Dumai dalam merencanakan, membiayai dan melaksanakan pembangunan di wilayah Kota Dumai guna mencapai visi dan misi daerah.

 

Kedua, Ranperda tentang Penyesuaian Nama Badan Usaha Milik Daerah Kota Dumai dan Tata Kelola Badan Usaha Milik Daerah Kota Dumai, Wali Kota Dumai menyampaikan bahwa dengan lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, maka diperlukan penyesuaian nama dan kedudukan badan hukum terhadap Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Dumai Bersemai.

 

Ketiga, Ranperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan. Kota Dumai sebagai salah satu kota yang memiliki aktivitas pemerintahan dan non pemerintahan yang tinggi. Akan tetapi tingginya aktivitas tersebut belum didukung dengan penyelenggaraan kearsipan yang bersifat terpadu, sistematis, dan komprehensif. Oleh karena itu, perlu adanya kebijakan terkait penyelenggaraan kearsipan yang dapat mengatur proses tata kelola arsip sebagaimana yang dimaksud. Sebagai bentuk pelaksanaan otonomi daerah, setiap pemerintah daerah kabupaten/kota wajib melaksanakan amanat Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang kearsipan melalui pembentukan kebijakan/Peraturan Daerah terkait Penyelenggaraan Kearsipan di daerah masing-masing.

 

Mengakhiri sambutannya, Wali Kota menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya disertai ucapan terima kasih atas kerjasama yang telah ditunjukkan dan dibuktikan selama ini . Diharapkan hal ini akan terus dapat tumbuhkembangkan dan ditingkatkan pada proses pembangunan Kota Dumai pada masa-masa yang akan datang agar tercapai visi Kota Dumai yaitu Terwujudnya Dumai sebagai Kota Pelabuhan dan Industri yang Unggul dan Bertumpu pada Budaya Melayu.

 

Berpedoman pada Peraturan DPRD Kota Dumai Nomor 01 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD akan diselenggarakan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Dumai pada hari Rabu (14 Juli 2021) pukul 14.00 WIB. (Rahima Fenia/ Humas Sekretariat DPRD Kota Dumai)




Semua Berita

Berita Lainnya

gambar

Wakil Ketua DPRD Dumai H. Johannes MP Tetelepta,S.H,M.M Gelar Open House Idulfitri 1446 H

DUMAI – Wakil Ketua DPRD Kota Dumai, H. Johannes MP Tetelepta, S.H., M.M., menggelar acara silaturahmi terbuka (open house) di kediamannya di Jalan...
gambar

Pimpinan DPRD Bersama Badan Anggaran DPRD Kota Dumai dan Tenaga Ahli Kemendagri Laksanakan Ekspose LKPj TA 2024

JAKARTA – Pimpinan DPRD Kota Dumai menghadiri kegiatan ekspose terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Tahun Anggaran 2024 bersama...
gambar

Pimpinan DPRD dan Pansus B Dumai Studi Tiru ke Bank BJB Terkait Ranperda Penyertaan Modal BRKS

Bandung – Pimpinan DPRD dan Panitia Khusus (Pansus) B DPRD Kota Dumai melaksanakan studi tiru ke Kantor Pusat PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat...