Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Dumai menyampaikan penjelasan terhadap 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Kota Dumai dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Dumai yang dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 5 Agustus 2020, dipimpin oleh Pimpinan DPRD Kota Dumai, Mawardi dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Dumai Dr. H. M. Herdi Salioso, S.E., Anggota DPRD Kota Dumai, Forkopimda, serta Kepala OPD.
Pimpinan Sidang, Mawardi, dalam penjelasannya menyampaikan bahwa sesuai dengan hasil rapat Badan Musyawarah pada hari Kamis tanggal 30 Juli 2020, Bapemperda diagendakan akan menyampaikan 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Kota Dumai yaitu:
1. Rancangan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah.
2. Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Reklame.
3. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah.
Penyampaian ketiga Ranperda tersebut diatas, merupakan tindaklanjut dari ditetapkannya Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Dumai Tahun 2019. Berdasarkan keputusan DPRD Kota Dumai Nomor 29 Tahun 2019 tentang Penetapan Program Pembentukan Perda Kota Dumai Tahun 2020 dimana DPRD akan menyampaikan 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Kota Dumai. Ketiga Ranperda itu sudah memperoleh kesepakatan untuk dijadikan sebagai Ranperda Inisiatif DPRD Kota Dumai.
Berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD Kota Dumai, menyebutkan bahwa “Dalam hal Ranperda berasal dari DPRD, maka diawali terlebih dahulu agenda penjelasan oleh Pimpinan Komisi, Pimpinan Bapemperda atau Pimpinan Panitia Khusus mengenai Ranperda dimaksud”. Pada kesempatan ini penjelasan disampaikan oleh Pimpinan Bapemperda yaitu Edison, SH.

Pada penjelasannya, Edison, SH, menyampaikan penjelasan terkait Ranperda tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah, peranan Perda yang demikian penting dalam penyelenggaraan otonomi daerah maka penyusunannya perlu diprogramkan, agar berbagai perangkat hukum yang diperlukan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dapat dibentuk secara sistematis, terarah dan terencana berdasarkan skala prioritas yang jelas.
Kemudian terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Reklame, banyaknya reklame di daerah, berbanding lurus dengan ancaman yang timbul maupun kerusakan keindahan wilayah perkotaan sebagai akibat banyaknya reklame. Berbagai kasus atau peristiwa robohnya bangunan reklame di berbagi daerah beberapa waktu terakhir ini merupakan contoh kasus betapa keberadaan reklame ternyata juga dapat mengakibatkan kerugian baik kerugian materil maupun nyawa seseorang. Oleh karena itu, dalam rangka melakukan pencegahan terhadap kejadian-kejadian tersebut maka diperlukan pengawasan yang profesional dengan landasan hukum dan aturan yang jelas, tegas dan transparan terhadap keberadaan reklame.
Selanjutnya dalam penjelasannya Pimpinan Bapemperda terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah menyampaikan, salah satu bentuk perlindungan terhadap segenap bangsa dan peningkatan kesejahteraan umum adalah terjaminnya hak untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat yang merupakan hak asasi manusia yang menjadi tanggung jawab negara untuk memenuhinya.
Sampah merupakan sisa kegiatan sehari-hari manusia, apabila tidak dikelola dengan baik, maka akan menimbulkan timbunan sampah yang dapat mengganggu kesehatan lingkungan serta menurunkan kualitas lingkungan bahkan kualitas manusia. Melihat fenomena tersebut, Pemerintah Daerah harus melakukan pengelolaan sampah dengan baik demi mencapai tujuan untuk memberikan lingkungan hidup yang baik dan sehat bagi warganya. Oleh karena itu, Pemerintah Kota Dumai berperan sebagai problem solver dengan mengeluarkan suatu kebijakan yang termuat dalam sebuah Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah yang ditetapkan untuk melindungi dan menciptakan lingkungan hidup yang baik dan sehat bagi terwujudnya masyarakat yang sejahtera.

Setelah penyampaian penjelasan oleh Pimpinan Bapemperda, agenda dilanjutkan dengan penyerahan Naskah Laporan Penjelasan Ranperda terhadap 3 (tiga) Ranperda kepada Pimpinan Sidang, kemudian Pimpinan Sidang menyerahkan kepada Walikota Dumai dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris Daerah Kota Dumai Dr. H. M. Herdi Salioso, S.E. (RF)