Badang Anggaran (Banggar) DPRD Kota Dumai telah menyampaikan hasil kerja Banggar atas pembahasan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Dumai Tahun Anggaran 2020 dalam Rapat Paripurna yang dilaksanakan pada hari Jum’at (9/7/2021) bertempat di ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Dumai, Bagan Besar.
Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Dumai, Mawardi, turut didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Kota Dumai, Bahari, dan dihadiri oleh Wali Kota Dumai, H. Paisal, SKM,MARS, Anggota DPRD Kota Dumai, Forkopimda, serta Kepala OPD Kota Dumai.
Rudi Hartono, S.Psi, sebagai juru bicara Banggar DPRD Kota Dumai menyampaikan bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan bagian dari pertanggungjawaban keuangan daerah yang diwujudkan dalam bentuk laporan keuangan. Selain berbentuk laporan keuangan, pertanggungjawaban keuangan daerah juga berupa laporan realisasi kinerja yang melalui laporan ini, publik bisa melihat sejauh mana kinerja Pemerintah Daerah. Selain itu laporan ini juga sebagai alat untuk menjaga sinkronisasi dari proses perencanaan hingga pertanggungjawaban yang dilakukan Pemerintah Daerah. Melalui laporan ini Pemerintah Daerah bisa melihat hal yang harus diperbaiki untuk kepentingan proses penganggaran dan perencanaan di tahun berikutnya.
Dalam rangka pertangungjawaban keuangan inilah diperlukannya pandangan Anggota DPRD sebagai lembaga pengawas pemerintah yang merupakan tahapan paling strategis karena pada tahapan inilah akan terlihat masukan dan kritik terkait pelaksanaan anggaran, sehingga dapat melihat apakah kegiatan yang telah direncanakan pada tahap penyusunan APBD telah dilaksanakan sesuai dengan anggaran yang telah ditetapkan.
Dari beberapa catatan atas pandangan Banggar terkait pelaksanaan APBD Kota Dumai Tahun 2020 dapat disepakati beberapa hal sebagai berikut:
1. Pendapatan daerah terealisasi sebesar Rp.1.464.271.934.984,33,- dari target anggaran sebesar Rp.1.409.500.306.496,49,-
2. Belanja daerah terealisasi sebesar Rp.1.423.234.916.633,85,- dari target 1.529.982.943.001,88,- atau 93,46%
3. Penerimaan daerah terealisasi sebesar Rp.154.444.291.622,69,- atau 102,15 % dari pembiayaan penerimaan daerah yang ditetapkan.
Diakhir laporan hasil kerja Banggar, Rudi Hartono,S.Psi, sebagai juru bicara Badan Anggaran DPRD Kota Dumai memberikan apresiasi kepada Wali Kota Dumai yang telah menyampaikan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2020 ini tepat waktu sehingga dapat membahas secara mendalam dengan melibatkan unsur tenaga ahli maupun melalui forum dengar pendapat bersama TAPD dan OPD terkait.

Setelah Juru Bicara Banggar selesai menyampaikan laporan, dilanjutkan dengan penyerahan Naskah Laporan Hasil Pembahasan Ranperda kepada Pimpinan Sidang. Kemudian agenda selanjutnya adalah pengambilan keputusan bersama Anggota DPRD Kota Dumai dan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama DPRD Kota Dumai dengan Pemerintah Kota Dumai terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Dumai tersebut.

Sebelum Rapat Paripurna ditutup, pada kesempatan ini juga disampaikan pengumuman sehubungan dengan surat Fraksi Partai Amanat Nasional Nomor: 012/F-PAN/A/VI/2021 tanggal 24 Juni 2021 tentang perubahan Alat Kelengkapan Dewan (AKD), Fraksi PAN telah menyampaikan perubahan AKD pada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Dumai yang semula perwakilan Fraksi PAN adalah Bujang diganti dengan H. Syaprizal Nurdin,S.E, sebagai tindaklanjut surat ini akan ditetapkan dalam bentuk Keputusan DPRD Kota Dumai.
Dengan telah diumumkan perubahan AKD pada Bapemperda DPRD Kota Dumai oleh Anggota DPRD dari Fraksi PAN, dan telah ditandatangani persetujuan bersama Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Dumai Tahun 2020 maka telah selesailah Paripurna ini. Sebagai tindak lanjut dan merupakan tahap akhir dari pembahasan Ranperda ini maksimal 3 (tiga) hari setelah disetujuinya, Kepala Daerah akan menyampaikan Ranperda ke Provinsi untuk dievaluasi. (Rahima Fenia/ Humas Sekretariat DPRD Kota Dumai)