DPRD Kota Dumai menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD Kota Dumai Tahun 2020 pada hari Kamis (9/4/2020). Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, Mawardi. Adapun ketiga Ranperda Inisiatif DPRD Kota Dumai yang disampaikan pada Rapat Paripurna ini, yaitu Ranperda tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah, Ranperda tentang Penyelenggaraan Reklame dan Ranperda tentang Pengelolaan Sampah.

Rapat Paripurna ini diawali dengan penyampaian penjelasan tentang ketiga Ranperda Inisiatif oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Melalui juru bicaranya, Edison, S.H., Bapemperda menyampaikan bahwa Ranperda tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah dibentuk untuk mengakomodir pembentukan Peraturan Perundang-Undangan agar dalam penyusunannya dapat dilakukan secara sistematis, terarah dan terencana berdasarkan skala prioritas yang jelas dengan memperhatikan ciri khas masing-masing daerah atau mengakomodir muatan lokal, tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan yang lebih tinggi serta untuk meningkatkan partisipasi masyarakat.
Selanjutnya, Ranperda tentang Penyelenggaraan Reklame dibentuk dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan reklame yang selaras dengan upaya penataan lingkungan guna mendukung keindahan, ketertiban dan kenyamanan kota agar sesuai dengan budaya bangsa dan tidak bertentangan dengan norma agama, kesopanan, kesusilaan sesuai dengan perencanaan kota. Pembentukan Ranperda ini juga merupakan salah satu usaha untuk meningkatkan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan untuk melindungi kepentingan dan ketertiban umum serta pelayanan kepada masyarakat.
Ranperda Inisiatif DPRD Kota Dumai berikutnya yaitu Ranperda tentang Pengelolaan Sampah yang dibentuk agar pengelolaan sampah dapat dilakukan dengan baik demi terciptanya lingkungan hidup yang baik dan sehat bagi masyarakat Kota Dumai.
Acara dilanjutkan dengan penyampaian pandangan dari masing-masing Fraksi terhadap ketiga Ranperda Inisiatif DPRD Kota Dumai tersebut.
Fraksi Demokrat melalui juru bicaranya Suprianto, S.H. memberikan apresiasi atas dibentuknya Ranperda tentang Penyelenggaraan Reklame dan berharap agar Ranperda ini tidak hanya mempertimbangkan aspek finansial saja, tetapi juga harus memperhatikan nilai estetika, agama dan budaya. Fraksi juga menyarankan agar mempertegas rangkaian proses perizinan dan memperkuat upaya penegakan hukum dalam penyelenggaraan reklame ini. Pada Ranperda tentang Pengelolaan Sampah, Fraksi Demokrat menilai permasalahan sampah memang harus ditangani dari hulu sampai ke hilir dan berharap agar Kota Dumai dapat melakukan langkah-langkah konkrit terkait pengelolaan sampah, baik dari segi penempatan, pengelolaan serta teknologi canggih yang mampu melakukan pengolahan sampah hingga menjadi barang yang memiliki nilai ekonomi. Terkait Ranperda tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah, Fraksi Demokrat sangat mengapresiasi pembentukan Ranperda ini dan berharap Ranperda ini dapat segera disahkan.
Fraksi PKS melalui juru bicaranya M. Al Ichwan Hadi, S.Sos. memandang Ranperda tentang Pengelolaan Sampah merupakan upaya pemerintah dalam memberikan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Akan tetapi pemerintah tidak bisa sendiri dalam menangani pengelolaan sampah, untuk itu Fraksi PKS menyarankan perlu dibangun sistem kemitraan dengan pihak ketiga, lembaga-lembaga pemberdayaan yang ada di kelurahan, masyarakat dan lain sebagainya untuk menumbuhkan kesadaran bersih lingkungan dan ekonomi kreatif di lingkungan masyarakat yang menambah penghasilan keluarga melalui pengelolaan sampah yang baik. Terkait Ranperda tentang Penyelenggaraan Reklame, Fraksi PKS memandang sudah seharusnya ada aturan yang jelas dan tegas dalam penyelenggaraan reklame di Kota Dumai sehingga terwujud keindahan, ketertiban dan keamanan serta meningkatkan PAD Kota Dumai. Pada Ranperda tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah, Fraksi PKS memandang Ranperda ini hanya pelengkap saja dari aturan dan perundang-undangan yang ada dan dapat dipakai sebagai tambahan referensi jika diperlukan nantinya.
Selanjutnya, Fraksi PDI Perjuangan melalui juru bicaranya Andy Putra Silitonga, S.E. berharap agar Ranperda tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah ini dapat menjadi acuan atau pedoman yang jelas, pasti, sistematis dan terencana yang pada akhirnya dapat mewujudkan kepastian hukum dalam perencanaan pembentukan peraturan daerah dan pembangunan hukum yang berkesinambungan di Kota Dumai. Terkait Ranperda tentang Penyelenggaraan Reklame, Fraksi PDI Perjuangan menilai Ranperda ini memang diperlukan agar pemasangan reklame lebih tertata dengan tetap mengedepankan estetika sebuah kota, adanya pengawasan dan pengendalian serta diharapkan dapat menjadi pedoman dalam memberikan payung hukum bagi penyelenggaraan reklame di Kota Dumai. Pada Ranperda tentang Pengelolaan Sampah, Fraksi PDI Perjuangan mengapresiasi semua kegiatan Pemerintah Kota Dumai melalui petugas kebersihan yang tetap eksis menangani sampah ditengah berbagai keterbatasan yang ada. Ranperda ini memang diperlukan, namun Fraksi PDI Perjuangan berpendapat jika pengelolaan dan pengolahan sampah masih dilakukan secara manual dan tradisional seperti sekarang, maka hal tersebut tidak akan efektif karena produksi sampah terus bertambah sedangkan pengelolaan sampah masih sangat lamban.
Fraksi Nasdem melalui juru bicaranya Hj. Haslinar, S.Sos., M.Si. menyetujui pembentukan Ranperda tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah karena diharapkan perda yang terbentuk mampu menghasilkan aturan yang dapat menunjang pembangunan daerah ke arah yang lebih baik dan maju serta memiliki sasaran yang jelas agar bermanfaat bagi masyarakat. Fraksi Nasdem juga sangat menyetujui pembentukan Ranperda tentang Penyelenggaraan Reklame demi terciptanya penyelenggaraan reklame yang selaras dengan upaya penataan lingkungan dan sebagai salah satu usaha untuk meningkatkan pembinaan, pengendalian dan pengawasan serta upaya melindungi kepentingan dan ketertiban umum serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Terkait dengan Ranperda tentang Pengelolaan Sampah, Fraksi Nasdem menyarankan agar Ranperda ini dapat secepatnya terealisasi dan pengelolaan sampah dapat dilakukan dengan baik demi mencapai tujuan untuk memberikan lingkungan hidup yang baik dan sehat bagi masyarakat.
Fraksi PPP melalui juru bicaranya Hamdan, S.AP. berharap agar Ranperda tentang Penyelenggaraan Reklame ini lebih menekankan pada adanya fungsi pengawasan dan pengendalian serta tidak sekedar memperhatikan dari aspek keuntungan ekonomi semata, namun juga harus memperhatikan nilai estetika, RTRW, kondisi agama dan budaya masyarakat. Ranperda ini juga diharapkan tidak hanya mengatur tentang izin penyelenggaraan reklame, tetapi juga perizinan untuk bisa menjadi penyelenggara reklame (pihak ketiga). Terkait Ranperda tentang Pengelolaan Sampah, Fraksi PPP menyambut baik Ranperda ini untuk dapat dilanjutkan ke tahap pembahasan selanjutnya karena permasalah sampah sampai saat ini masih belum dapat ditangani dengan baik. Pada Ranperda tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah, Fraksi PPP menyetujui Ranperda ini untuk ditindaklanjuti ke tahap berikutnya.
Selanjutnya, Fraksi Golkar melalui juru bicaranya Ponimin, S.H. sangat mendukung pembentukan Ranperda tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah agar berbagai perangkat hukum yang diperlukan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dapat dibentuk secara sistematis, terarah dan terencana berdasarkan skala prioritas yang jelas, yang mengedepankan muatan lokal dan tidak bertentangan dengan peraturan yang tingkatannya lebih tinggi. Terkait Ranperda tentang Penyelenggaraan Reklame, Fraksi Golkar mendukung sepenuhnya agar ada pengawasan yang profesional dengan landasan hukum serta aturan yang jelas, tegas dan transparan terhadap keberadaan reklame. Fraksi Golkar juga sangat mendukung Ranperda tentang Pengelolaan Sampah agar ada landasan hukum dan aturan yang jelas serta tegas dan transparan dalam penanganan pengelolaan sampah ini.
Fraksi PAN melalui juru bicaranya H. Syaprizal Nurdin, S.E. menyetujui pembentukan Ranperda tentang Penyelenggaraan Reklame ini agar ada aturan yang memuat izin, pengawasan, pengendalian, monitoring maupun evaluasi terkait pemasangan reklame tersebut untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dan mencegah dampak yang ditimbulkan oleh reklame tersebut. Terkait Ranperda tentang Pengelolaan Sampah, Fraksi PAN memandang upaya negara dalam memberikan lingkungan hidup yang baik dan sehat salah satunya adalah dengan mengelola sampah, untuk itu Fraksi PAN menyetujui agar Ranperda tentang Pengelolaan Sampah ini dijadikan Ranperda Inisiatif DPRD Kota Dumai. Pada Ranperda tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah, Fraksi PAN memandang Pemerintah Daerah seharusnya memiliki payung hukum berupa peraturan daerah yang mampu mengakomodir semua isu terkait tata cara penyusunan program pembentukan peraturan daerah yang dapat membuka keterlibatan masyarakat untuk berperan secara luas, untuk itu Fraksi PAN juga menyetujui agar Ranperda ini dijadikan Ranperda Inisiatif DPRD Kota Dumai.
Sementara itu, Fraksi Gerindra melalui juru bicaranya H. Yuhandri, S.P. berharap agar sanksi yang diberikan pada Ranperda tentang Pengelolaan Sampah dapat memberi efek jera bagi setiap pelanggaran yang dilakukan dan menghimbau Pemerintah Kota Dumai agar mengadakan lomba kelurahan terbersih dan terkotor yang dinilai setiap 3 (tiga) bulan sekali. Terkait Ranperda tentang Penyelenggaraan Reklame Fraksi Gerindra menghimbau agar Pemerintah Kota Dumai tegas dalam menegakkan Peraturan Daerah agar tidak terjadi kebocoran PAD dari pajak reklame. Pada Ranperda tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah, Fraksi Gerindra meminta agar pengertian ‘Keadaan Luar Biasa’ pada Pasal 25 ayat (2) perlu diklasifikasikan lebih jelas skalanya dan menghimbau agar penyusunan Propemperda ini harus benar-benar berdasarkan kebutuhan nyata, bukan sekedar memenuhi target jumlah Peraturan Daerah yang harus ditetapkan.
Setelah penyampaian pandangan dari masing-masing Fraksi, acara dilanjutkan dengan penyampaian tanggapan dari juru bicara Bapemperda atas pandangan yang telah disampaikan oleh masing-masing Fraksi. Dalam pidatonya, Edison, S.H. menyampaikan bahwa semua saran dan masukan yang telah disampaikan oleh masing-masing fraksi akan dijadikan referensi untuk meningkatkan kualitas dan kesempurnaan ketiga Ranperda ini.
Setelah disetujuinya Ranperda tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah, Ranperda tentang Penyelenggaraan Reklame dan Ranperda tentang Pengelolaan Sampah untuk ditetapkan sebagai Ranperda Inisiatif DPRD Kota Dumai, maka selanjutnya Ranperda Inisiatif ini akan disampaikan kepada Walikota Dumai untuk memperoleh persetujuan bersama melalui mekanisme pembicaraan tingkat pertama berupa Penjelasan Bapemperda, Pendapat Walikota dan Tanggapan Fraksi, kemudian dilanjutkan dengan pembicaraan tingkat kedua berupa pengambilan keputusan dalam rapat paripurna, Pembentukan Pansus hingga persetujuan menjadi Perda dan tahap fasilitasi. (FS)