DPRD Kota Dumai menggelar Rapat Paripurna penyampaian Penjelasan BAPEMPERDA Kota Dumai terhadap Ranperda tentang Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi pada hari Selasa (13/02/2018). Penyampaian kedua Ranperda tersebut merupakan tindak lanjut dari ditetapkannya Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Dumai Tahun 2018 berdasarkan Keputusan DPRD Kota Dumai Nomor 28 Tahun 2017 tentang Penetapan Program Pembentukan Perda Kota Dumai Tahun 2018 dimana DPRD akan menyampaikan 2 (dua) Ranperda Inisiatif yang sudah disepakati sebagai Ranperda Inisiatif DPRD Kota Dumai melalui Keputusan DPRD Nomor 2 Tahun 2018 tentang Persetujuan 2 (dua) Ranperda Kota Dumai menjadi Perda Inisiatif DPRD Kota Dumai.
Rapat Paripurna yang dilaksanakan pukul 14.32 Wib ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Dumai, Idrus, ST dan dihadiri oleh Walikota Dumai, H. Zulkifli AS, M.Si, Anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), 19 Orang Anggota DPRD Kota Dumai, Kepala OPD serta tamu undangan lainnya.
Diawali dengan penjelasan BAPEMPERDA Kota Dumai terhadap Ranperda tentang Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi yang disampaikan oleh Ketua BAPEMPERDA, Drs. Paruntungan Pane, MM. Dalam Pidatonya disampaikan bahwa pengajuan Ranperda tentang Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan sebagai Ranperda Inisiatif DPRD dilatarbelakangi oleh banyaknya perusahaan yang terdapat di Kota Dumai yang sudah sepatutnya memiliki tanggung jawab sosial kepada masyarakat dan lingkungan sekitarnya, sedangkan Ranperda tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi dilatarbelakangi oleh meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap jasa telekomunikasi yang berdampak terhadap penyediaan layanan komunikasi yang meningkat melalui perluasan cakupan area dengan cara mendirikan menara telekomunikasi, yang hal ini perlu diatur untuk keamanan dan kenyamanan masyarakat serta memenuhi estetika kota.
Rapat Paripurna dilanjutkan dengan penyerahan naskah penjelasan BAPEMPERDA Kota Dumai terhadap Ranperda tentang Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi kepada Walikota Dumai. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tahapan berikutnya akan dilanjutkan dengan tanggapan atau pendapat Walikota Dumai terhadap Ranperda Kota Dumai tentang Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi yang akan dilaksanakan pada hari Rabu (14/02/2018). (FS)