DPRD Kota Dumai telah menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Walikota Dumai Akhir Tahun Anggaran 2019 dan Penyampaian Ranperda tentang Rencana Detail Tata Ruang Bagian Wilayah Perencanaan Kawasan Perkotaan dan Industri Kota Dumai Tahun 2020-2040 pada hari Senin (06/04/2020). Rapat Paripurna yang dimulai pukul 14.32 Wib ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Dumai, Mawardi; dan dihadiri oleh Walikota Dumai, Drs. H. Zulkifli AS, M.Si, Anggota DPRD Kota Dumai serta Kepala OPD.
Sebelum memasuki agenda pertama, Pimpinan Rapat menyampaikan bahwa dalam menghadapi wabah Covid-19, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020, penyelenggaraan rapat-rapat yang dilaksanakan di Gedung DPRD Kota Dumai telah disesuaikan dengan prosedur-prosedur yang harus dilakukan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

Rapat Paripurna ini diawali dengan penyampaian LKPj Akhir Tahun Anggaran 2019 oleh Walikota Dumai, Drs. H. Zulkifli AS, M.Si. Dalam pidatonya, Walikota menyampaikan penghargaan dan ucapan terimakasih kepada Pimpinan beserta jajaran seluruh Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Dumai atas kerja keras dan dedikasi yang diberikan dalam menjalankan agenda pembangunan serta pencapaian atas berbagai prestasi dan penghargaan diberbagai bidang pada tahun 2019. Walikota juga memohon dukungan serta partisipasi setiap elemen masyarakat sesuai dengan tugas dan tanggungjawab masing-masing agar persoalan pembangunan yang belum terealisasi di Tahun 2019 dapat dilanjutkan.
Adapun rangkaian acara berikutnya yaitu Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Bagian Wilayah Perencanaan Kawasan Perkotaan dan Industri Kota Dumai Tahun 2020-2040 oleh Walikota Dumai. Dalam pidatonya, Walikota menyampaikan bahwa Ranperda tersebut perlu diajukan setelah disahkannya Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Dumai Tahun 2019 untuk memberikan penjelasan yang lengkap tentang detail tata ruang wilayah di Kota Dumai. Walikota juga mengemukakan beberapa urgensi dari penyusunan Ranperda ini, yaitu sebagai perlindungan hukum yang dapat memberikan aspek legalitas bagi pelaksanaan pembangunan di daerah, acuan arah pengembangan wilayah 20 (dua puluh) tahun kedepan, acuan pemberian perizinan pemanfaatan ruang berbasis Online Singel Submission (OSS) serta sebagai acuan dalam penyelesaian konflik ruang di daerah dengan tujuan akhir yaitu terwujudnya pemanfaatan ruang daerah yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan. Sebelum mengakhiri pidatonya, Walikota menyampaikan ucapan terimakasih serta penghargaan yang setinggi-tingginya atas kerjasama Badan Pembentukan Peraturan Daerah Kota Dumai yang telah menyetujui Ranperda ini masukdalam Propemperda Tahun 2020.

Dengan telah selesainya penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Walikota Dumai Akhir Tahun Anggaran 2019 dan Penyampaian Ranperda tentang Rencana Detail Tata Ruang Bagian Wilayah Perencanaan Kawasan Perkotaan dan Industri Kota Dumai Tahun 2020-2040 oleh Walikota Dumai, acara dilanjutkan dengan penyerahan dokumen oleh Walikota Dumai kepada Pimpinan Rapat.
Rapat Paripurna ditutup dengan penyampaian ucapan terimakasih dari Pimpinan Rapat kepada para undangan yang telah berkenan hadir pada Rapat Paripurna ini. Sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, agenda pembahasan ini akan dilanjutkan dengan Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kota Dumai terhadap Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Bagian Wilayah Perencanaan Kawasan Perkotaan dan Industri Kota Dumai Tahun 2020-2040 yang direncanakan bersamaan waktunya dengan Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kota Dumai terhadap LKPj Walikota Dumai Akhir Tahun Anggaran 2019 pada hari Selasa (07/04/2020). (FS)