Setelah menggelar Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kota Dumai dengan DPRD Kota Dumai tentang Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Dumai Tahun 2017 pada hari Jumat (06/10/17), DPRD Kota Dumai menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penjelasan Walikota Dumai atas Rancangan Peraturan Daerah Kota Dumai tentang Perubahan APBD Kota Dumai Tahun Anggaran 2017 Sekaligus Menyerahkan Dokumen Beserta Lampirannya pada hari Senin (09/10/17).
Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Dumai, Gusri Effendy dan dihadiri oleh Walikota Dumai Drs. H. Zulkifli AS, M.Si ini merupakan tindak lanjut setelah Pemerintah Kota Dumai menyampaikan dokumen Rancangan Peraturan Daerah Kota Dumai tentang Perubahan APBD Kota Dumai Tahun Anggaran 2017 pada tanggal 09 Oktober 2017.
Paripurna diawali dengan penyampaian penjelasan Walikota Dumai atas Rancangan Peraturan Daerah Kota Dumai tentang Perubahan APBD Kota Dumai Tahun Anggaran 2017. Setelah tahap penyampaian penjelasan Walikota selesai dilaksanakan, dilanjutkan dengan penyerahan naskah penjelasan Rancangan Peraturan Daerah Kota Dumai tentang Perubahan APBD Kota Dumai Tahun Anggaran 2017 beserta dokumen dan lampirannya dari Pemerintah Kota Dumai kepada DPRD Kota Dumai.
Rapat Paripurna terkait Ranperda tentang Perubahan APBD ini akan dilanjutkan dengan Paripurna penyampaian pemandangan umum fraksi DPRD Kota Dumai terhadap Penjelasan Walikota Dumai pada Rancangan Peraturan Daerah Kota Dumai tentang Perubahan APBD Kota Dumai Tahun Anggaran 2017 pada hari Selasa (10/10/17). (FS)