Sebagai tindak lanjut dari Penandatanganan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kota Dumai Tahun Anggaran 2018 oleh Pemerintah Kota Dumai bersama DPRD Kota Dumai pada tanggal 17 November 2017 yang lalu, Pemerintah Kota Dumai telah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah Kota Dumai tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Dumai Tahun Anggaran 2018 secara lengkap kepada DPRD Kota Dumai. Untuk itu DPRD Kota Dumai menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Penjelasan Walikota Dumai terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Dumai tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Dumai Tahun Anggaran 2018 sekaligus Menyerahkan Dokumen beserta Lampirannya pada hari Senin (20/11/2017).
Rapat Paripurna yang dilaksanakan tepat pukul 14.35 Wib ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Dumai, Gusri Effendy dan dihadiri oleh Walikota Dumai Drs. H. Zulkifli AS, M.Si, Anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), 20 orang Anggota DPRD Kota Dumai, Kepala OPD serta tamu undangan lainnya.
Diawali dengan penyampaian penjelasan Walikota Dumai terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Dumai tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Dumai Tahun Anggaran 2018. Dalam pidatonya, Walikota menyampaikan bahwa APBD Kota Dumai Tahun Anggaran 2018 disusun dengan pendekatan kinerja yang berpedoman pada prinsip efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat.
Program dan kegiatan yang diusulkan berpegang pada prioritas belanja publik, peningkatan pembangunan infrastruktur dan peningkatan kualitas sumber daya manusia yang bermuara pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Dalam merencanakan program dan kegiatan tersebut, Pemerintah Daerah juga terus berupaya melakukan sinkronisasi dan keterpaduan antar kegiatan, program maupun OPD guna menghindari terjadinya duplikasi anggaran dan tumpang tindih kewenangan. Walikota berharap pemanfaatan dana pembangunan yang telah dianggarkan ini dapat tepat sasaran dan tepat waktu sehingga dapat meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat.
Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tahap berikutnya akan dilanjutkan dengan Rapat Paripurna penyampaian Pemandangan Umum Fraksi DPRD Kota Dumai yang akan dilaksanakan pada hari Selasa (21/11/2017). (FS)