Sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 88 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang telah beberapa kali diubah dengan perubahan terakhir Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan yang telah disepakati bersama dituangkan di dalam Nota Kesepakatan yang ditandatangani oleh Pemerintah Daerah bersama DPRD. Untuk itu DPRD Kota Dumai menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kota Dumai dengan DPRD Kota Dumai tentang Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Dumai Tahun 2017 pada hari Jumat (06/10/17).
Dalam sambutannya, Pimpinan Rapat Paripurna yaitu Wakil Ketua DPRD Kota Dumai, H. Zainal Abidin, SH mengatakan bahwa setelah melakukan pembahasan secara komprehensif bersama mitra kerja, sampai dengan pembahasan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Dumai bersama Badan Anggaran DPRD Kota Dumai, DPRD bersama Pemerintah Daerah telah mencapai kesepakatan atas Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Dumai Tahun 2017 ini.
Penandatanganan Nota Kesepakatan ini dilakukan langsung oleh Walikota Dumai Drs. H. Zulkifli AS, M.Si bersama dengan Ketua DPRD Kota Dumai Gusri Effendy beserta Wakil Ketua DPRD Kota Dumai, Idrus, ST dan H. Zainal Abidin, SH. Dengan selesainya pembahasan KUPA-PPAS yang diakhiri dengan penandatanganan Nota Kesepakatan ini, maka Badan Anggaran DPRD Kota Dumai dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Dumai akan menindaklanjuti dengan tahapan pengajuan dan pembahasan Ranperda Perubahan APBD Kota Dumai Tahun Anggaran 2017. (FS)