Wali Kota Dumai, H.Paisal,SKM,Mars., menyampaikan penjelasan Wali Kota Dumai terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Dumai Tahun Anggaran 2023 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Dumai yang dilaksanakan pada hari Kamis (24/08/2023).
Rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Dumai, H.Suprianto,S.H., turut dihadiri oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Dumai, Mawardi, Wakil Ketua II DPRD Kota Dumai, Bahari, dan juga Anggota DPRD Kota Dumai, Forkopimda, serta Kepala OPD Kota Dumai.
Wali Kota Dumai menjelaskan secara umum pendapatan, belanja dan pembiayaan terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kota Dumai Tahun 2023, yaitu jumlah pendapatan sebesar Rp.1.909.211.318.232 (satu triliun sembilan ratus sembilan miliar dua ratus sebelas juta tiga ratus delapan belas ribu dua ratus tiga puluh dua rupiah), total belanja Rp.1.971.422.354.783 (satu triliun sembilan ratus tujuh puluh satu miliar empat ratus dua puluh dua juta tiga ratus lima puluh empat ribu tujuh ratus delapan puluh tiga rupiah), jumlah penerimaan pembiayaan sebesar Rp.107.417.595.429 (seratus tujuh miliar empat ratus tujuh belas juta lima ratus sembilan puluh lima ribu empat ratus dua puluh sembilan rupiah) dengan jumlah pengeluaran pembiayaan sebesar Rp.45.206.558.878 (empat puluh lima miliar dua ratus enam juta lima ratus lima puluh delapan ribu delapan ratus tujuh puluh delapan rupiah). Total APBD Kota Dumai Tahun Anggaran 2023 setelah perubahan menjadi sebesar Rp.2.016.628.913.661 (dua triliun enam belas miliar enam ratus dua puluh delapan juta sembilan ratus tiga belas ribu enam ratus enam puluh satu rupiah).
“Kami atas nama Pemerintah Kota Dumai mengucapkan terima kasih dan penghargaan sebesar-besarnya kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Dumai khususnya Badan Anggaran DPRD atas kerjasamanya selama ini, adapun detail rincian penganggarannya akan kami sampaikan bersamaan dengan dokumen dan lampirannya yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari penyampaian Ranperda ini,” ungkap Wali Kota Dumai.
Menutup Rapat Paripurna, Ketua DPRD Kota Dumai menyampaikan, “Sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, pembicaraan Ranperda sebagaimana dimaksud di atas, akan dilanjutkan dengan Pandangan Umum Fraksi-fraksi yang direncanakan kita laksanakan pada hari Jum’at 25 Agustus 2023 pada pukul 10.00 Wib.”