Wakil Ketua DPRD Kota Dumai, Mawardi, memimpin langsung Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Hasil Kerja Panitia Khusus (Pansus) A terhadap Rancangan Peraturan Daerah Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Dumai, yang didampingi oleh Ketua DPRD Kota Dumai, H.Suprianto, S.H., beserta Wakil Ketua DPRD Kota Dumai, Bahari, pada hari Senin(13/11/2023).
Dalam kesempatan ini, Edison, S.H., selaku juru bicara Pansus A menyampaikan Laporan Hasil Kerja dan menyerahkannya kepada Pimpinan Rapat. Kemudian agenda rapat dilanjutkan dengan tanggapan Wali Kota Dumai, H. Paisal, SKM., MARS., terhadap Laporan Hasil Kerja Pansus A.
Turut hadir dalam Rapat Paripurna ini, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Dumai, Sekretaris Daerah Kota Dumai, H. Indra Gunawan, S.IP., M.Si., Kepala OPD Kota Dumai, Camat, Lurah, dan para Insan Pers.
Dengan dilaksanakannya Rapat Paripurna ini, maka Rancangan Peraturan Daerah Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Dumai disetujui untuk ditetapkan. Hal ini ditandai dengan dilaksanakannya penandatanganan persetujuan bersama DPRD Kota Dumai dengan Wali Kota Dumai.
Disampaikan dalam sambutan Wali Kota, Rancangan Peraturan Daerah Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Dumai diundangkan guna menindaklanjuti kebutuhan daerah terhadap perangkat daerah yang luwes dan fleksibel pada Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman; Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang, serta mengakomodir pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Ranperda ini juga memfasilitasi Pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah yang diamanatkan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pedoman, Pembentukan dan Nomenklatur Badan Riset dan Inovasi Daerah.
“Untuk itulah, dengan ditetapkannya peraturan daerah ini diharapkan mampu memberikan arah dan pedoman jelas, dalam menata perangkat daerah secara efisien, efektif, dan rasional sesuai dengan kebutuhan nyata dan kemampuan daerah serta adanya koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplifikasi serta komunikasi kelembagaan antara pusat dan daerah,” ujar Wali Kota Dumai.
“Atas nama Pemerintah Kota Dumai sekali lagi kami menyampaikan penghargaan dan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan, Pansus A dan seluruh Anggota DPRD Kota Dumai atas kerjasama dan sinergitas dalam berkhidmat bagi masyarakat,” ungkap H. Paisal, SKM., MARS., saat menutup sambutannya.