Juru bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Dumai, Hj. Haslinar,S.Sos.,M.Si., menyampaikan laporan hasil kerja Banggar DPRD Kota Dumai terhadap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kota Dumai Tahun Anggaran 2023 dalam Rapat Paripurna yang dilaksanakan pada hari Senin (28/08/2023), bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Dumai.
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Dumai, H.Suprianto,S.H., dihadiri oleh Wali Kota Dumai, H.Paisal,SKM,Mars., Wakil Ketua I DPRD Kota Dumai, Mawardi, Wakil Ketua II DPRD Kota Dumai, Bahari, dan juga Anggota DPRD Kota Dumai, Forkopimda, Kepala OPD Kota Dumai.
Dalam Laporan Hasil Banggar DPRD Kota Dumai terhadap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kota Dumai Tahun Anggaran 2023 disepakati yaitu jumlah pendapatan sebesar Rp.1.909.211.318.232 (satu triliun sembilan ratus sembilan miliar dua ratus sebelas juta tiga ratus delapan belas ribu dua ratus tiga puluh dua rupiah), total belanja Rp.1.971.422.354.783 (satu triliun sembilan ratus tujuh puluh satu miliar empat ratus dua puluh dua juta tiga ratus lima puluh empat ribu tujuh ratus delapan puluh tiga rupiah), jumlah penerimaan pembiayaan sebesar Rp.107.417.595.429 (seratus tujuh miliar empat ratus tujuh belas juta lima ratus sembilan puluh lima ribu empat ratus dua puluh sembilan rupiah) dengan jumlah pengeluaran pembiayaan sebesar Rp.45.206.558.878 (empat puluh lima miliar dua ratus enam juta lima ratus lima puluh delapan ribu delapan ratus tujuh puluh delapan rupiah). Total APBD Kota Dumai Tahun Anggaran 2023 setelah perubahan menjadi sebesar Rp.2.016.628.913.661 (dua triliun enam belas miliar enam ratus dua puluh delapan juta sembilan ratus tiga belas ribu enam ratus enam puluh satu rupiah).
Setelah menyimak dengan seksama, agenda Paripurna dilanjutkan dengan pengambilan keputusan bersama oleh Anggota DPRD yang hadir dalam Rapat ini dan dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan bersama antara Pemerintah Kota Dumai dan DPRD Kota Dumai atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kota Dumai Tahun Anggaran 2023.
“Kami menyadari selama pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Perubahan APBD Kota Dumai Tahun Anggaran 2023 terjadi silang pendapat dan beda penafsiran, namun hal tersebut masih dalam bentuk diskusi konstruktif yang bertujuan untuk meraih hasil lebih baik bagi kemajuan Kota Dumai,” ungkap H.Paisal,SKM,Mars., dalam menyampaikan pendapat akhir Wali Kota Dumai atas telah disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kota Dumai Tahun Anggaran 2023.
“Karenanya, kami sangat berharap penyampaian Laporan Banggar hari ini merupakan signal positif disahkannya Ranperda Perubahan APBD Tahun 2023 menjadi Perda,” lanjut Wali Kota Dumai.
Sebelum menutup Rapat Paripurna pada hari ini, turut diumumkan oleh Ketua DPRD Kota Dumai, Perubahan Susunan Keanggotaan Panitia Khusus B dan C DPRD Kota Dumai, sesuai dengan surat dari Fraksi Demokrat Nomor:05/F-Demokrat/2023 Tanggal 28 Agustus 2023 Perihal Perubahan Penyampaian Nama Anggota Pansus, semula Mara Hamdan Harahap,S.H., di Pansus B berganti ke Pansus C dan Kamisan yang semula di Pansus C berganti ke Pansus B.