Tepat pada pukul 14.30 Wib tanggal 31 Maret 2017, DPRD kota Dumai menyelenggarakan Rapat Paripurna Penyampaian LKPJ Walikota akhir tahun anggaran 2016. Rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Dumai Gusri Effendy yang dihadiri oleh wakil-wakil ketua serta anggota DPRD Kota Dumai beserta undangan lainnya dari unsur forkompinda, staff ahli, kepala OPD dan lain-lain. Digelar Rapat Paripurna ini merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang tentang pemerintahan Daerah yang menyebutkan: Bahwa Kepala Daerah wajib menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban ( LKPJ ) paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Pada kesempatan itu Walikota Dumai H. Zulkifli AS menyampaikan secara resmi sambutan penyampaian LKPJ akhir tahun anggaran 2016. Walikota dalam pidatonya menyampaikan bahwa penyampaian LKPJ ini bentuk transparansi penyelenggara pemerintah daerah yang bertepatan pula dengan pelaksanaan tahun pertama RPJMD Dumai 2016-2021 sebagai prioritas pembangunan pada tahun 2016 ini focus pada peningkatan kuantitatif dan kualitas infrastruktur, pendidikan dan kesehatan.
Sebagai tindak lanjut penyampaian LKPJ ini, DPRD Kota Dumai menggelar rapat internal yang melahirkan beberapa butir kesepakatan diantaranya DPRD memandang perlu untuk menelaah LKPJ ini secara mendalam dan komprehensif. Guna keperluan tersebut DPRD menyerahkan pembahasan ini melalui Pansus. Adapun Anggota DPRD yang duduk dalam Pansus ini adalah : Ahmad Zamri, Johannes MP Tetelepta, Hasrizal, Syarifah, Yusman, Fuad Fakhruddin, Hamdan dan Hj. Jufrida. Dalam melaksanakan tugasnya Pansus LKPJ akan dibantu oleh tenaga ahli yang berasal dari Perguruan tinggi (Setwan1Dum).