Editor: Feny Seprinelfi
Selasa, 25 Juli 2017  WIB · Dibaca 324 Kali   WhatsApp   Facebook

gambar

Pada hari Rabu (19/07/2017) DPRD Kota Dumai menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Penjelasan Walikota Dumai terhadap 6 (enam) Rancangan Peraturan Daerah Kota Dumai serta Penjelasan DPRD atas Ranperda Inisiatif DPRD tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Dumai.  Rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Dumai Gusri Effendy, dan Wakil Walikota Dumai Eko Suharjo, dilaksanakan di Gedung DPRD Kota Dumai dan dihadiri oleh Anggota Forkopimda, Kepala OPD beserta para tamu undangan lainnya.

Diawali dengan penyampaian penjelasan Walikota Dumai terhadap 6 (enam) Rancangan Peraturan Daerah Kota Dumai, yakni Ranperda tentang Hari Jadi Kota Dumai; Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan; Pengelolaan Barang Milik Daerah; Perizinan di Bidang Perindustrian; Perubahan Perda Kota Dumai Nomor 23 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil; dan Ranperda tentang Perubahan atas Perda Kota Dumai Nomor 22 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol.

Dalam penjelasan Walikota yang dibacakan oleh Wakil Walikota Dumai, Eko Suharjo, disampaikan satu persatu dasar pemikiran dan pertimbangan yang menjadi latar belakang diajukannya keenam Ranperda ini agar semua pihak memperoleh gambaran yang jelas dan menyeluruh dalam pembahasan tingkat selanjutnya.

Rapat Paripurna dilanjutkan dengan Penjelasan DPRD Kota Dumai atas Ranperda Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD yang disampaikan oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) DPRD Kota Dumai, Drs. Paruntungan Pane, MM. Dalam penjelasan tersebut disampaikan bahwa Ranperda Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD telah disetujui dan disepakati DPRD Kota Dumai sebagai Ranperda Inisiatif DPRD Kota Dumai. Ranperda tersebut diajukan guna memenuhi ketentuan Pasal 28 dan Pasal 29 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD yang mengamanatkan pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD harus ditetapkan melalui Perda paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak Peraturan Pemerintah tersebut diundangkan. Oleh karena itu, DPRD Kota Dumai melalui BAPEMPERDA DPRD Kota Dumai berupaya semaksimal mungkin dalam menyusun dan mengkaji Ranperda tersebut. Kemudian, pihaknya berharap agar Rapat Paripurna DPRD dapat menindaklanjuti Ranperda ini ke proses selanjutnya.

Tahap penyampaian Penjelasan DPRD Kota Dumai atas Ranperda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD telah selesai dilaksanakan, selanjutnya DPRD Kota Dumai menerima keenam Ranperda tersebut dari Walikota Dumai yang diwakili oleh Wakil Walikota Dumai serta menyerahkan Ranperda Inisiatif tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Dumai kepada Wakil Walikota Dumai. Rapat Paripurna akan dilanjutkan kembali pada hari Kamis tanggal 20 Juli 2017  dengan agenda Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kota Dumai Terhadap 6 (enam) Rancangan Peraturan Daerah Kota Dumai serta Pendapat Walikota Dumai atas Ranperda Inisiatif DPRD tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Dumai. (FS)






Semua Berita

Berita Lainnya

gambar

Wakil Ketua DPRD Dumai H. Johannes MP Tetelepta,S.H,M.M Gelar Open House Idulfitri 1446 H

DUMAI – Wakil Ketua DPRD Kota Dumai, H. Johannes MP Tetelepta, S.H., M.M., menggelar acara silaturahmi terbuka (open house) di kediamannya di Jalan...
gambar

Pimpinan DPRD Bersama Badan Anggaran DPRD Kota Dumai dan Tenaga Ahli Kemendagri Laksanakan Ekspose LKPj TA 2024

JAKARTA – Pimpinan DPRD Kota Dumai menghadiri kegiatan ekspose terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Tahun Anggaran 2024 bersama...
gambar

Pimpinan DPRD dan Pansus B Dumai Studi Tiru ke Bank BJB Terkait Ranperda Penyertaan Modal BRKS

Bandung – Pimpinan DPRD dan Panitia Khusus (Pansus) B DPRD Kota Dumai melaksanakan studi tiru ke Kantor Pusat PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat...