Diterbitkan Oleh:
Senin, 06 April 2020 21:40 WIB · Dibaca 300 Kali   WhatsApp   Facebook


DUMAI - Gubernur Riau H. Syamsuar mengeluarkan himbauan Nomor : 96 Tahun 2020 tentang penggunaan masker untuk mencegah penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Himbauan ini dikeluarkan dengan memperhatikan adanya peningkatan kasus Covid-19 di Provinsi Riau, dan mulai terjadi keterbatasan persediaan masker untuk tenaga medis.

Oleh karena itu, diperlukan perhatian bersama dari setiap warga Riau untuk mengurangi potensi penularan Covid-19 antar orang di wilayah Provinsi Riau.

Maka dengan ini Gubernur Riau menghimbau kepada seluruh masyarakat Provinsi Riau agar melakukan hal-hal sebagai berikut:

1.       Selalu menggunakan masker ketika berada atau berkegiatan di luar rumah tanpa kecuali.

2.       Menggunakan jenis masker kain minimal dua lapis yang dapat dicuci.

3.       Dapat membeli atau membuat sendiri masker kain minimal dua lapis sesuai standar dan kebutuhan.

4.       Secara rutin mencuci masker kain yang digunakan/dikenakan setiap hari.

5.       Penggunaan masker medis diprioritaskan untuk tenaga kesehatan.

6.       Tetap mengutamakan berada di rumah, menjaga jarak aman, sering mencuci tangan dengan sabun dan melaksanakan etika batuk dan bersin dengan menggunakan masker atau menutup mulut dengan belakang tangan.

7.       Bagi yang ingin membantu sesama warga maka bantulah dengan mengadakan, memproduksi dan membagikan masker kain kepada warga yang tidak mampu.

8.       Kepada Bupati/Walikota agar memperluas informasi himbauan ini dalam bentuk baliho, spanduk dan media lainnya terkait pencegahan Covid-19

9.       Kepada Camat, Lurah dan Kepala Desa serta pengurus wilayah (Ketua RT, RW, Kader PKK dan lain-lain) agar mengingatkan warga untuk selalu menggunakan masker jika berada di luar rumah.

Download Lampiran

Semua Pengumuman

Pengumuman Lainnya

RAPAT PARIPURNA PENYAMPAIAN HASIL KERJA PANSUS B DPRD KOTA DUMAI PEMBAHAS 2 RANPERDA TAHUN 2024 OLEH BAPEMPERDA DPRD KOTA DUMAI


RAPAT PARIPURNA DPRD PENETAPAN PROGRAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH TAHUN 2022


RAPAT PARIPURNA PENYAMPAIAN 2 RANPERDA KOTA DUMAI TENTANG : 1. PERUBAHAN KETIGA ATAS PERDA NO 12 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KOTA DUMAI, DAN 2. RETRIBUSI PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG