Menindaklanjuti Penjelasan Wali Kota Dumai terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kota Dumai Tahun Anggaran 2021 yang telah disampaikan pada Rapat Paripurna DPRD Kota Dumai yang dilaksanakan hari Sabtu (18/09/2021) yang lalu, maka hari ini, Selasa (21/09/2021), 8 (delapan) Fraksi DPRD Kota Dumai menyampaikan Pandangan Umum terhadap penjelasan Wali Kota Dumai yang telah disampaikan.
Rapat Paripurna yang beragendakan Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kota Dumai terhadap Penjelasan Wali Kota Dumai pada Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kota Dumai Tahun Anggaran 2021 ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Dumai, Bahari, didamping oleh Ketua DPRD Kota Dumai, Agus Purwanto,S.T., dan dihadiri oleh Wali Kota Dumai, H. Paisal SKM,MARS, Anggota DPRD Kota Dumai, Forkopimda, serta Kepala OPD.

Adapun Fraksi-fraksi DPRD Kota Dumai yang menyampaikan Pandangan Umum adalah sebagai berikut:
1. Fraksi Demokrat dengan juru bicara Suprianto,S.H.;
2. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dengan juru bicara Rudi Hartono,S.Psi.;
3. Fraksi Demokrasi Indonesia Perjuangan dengan juru bicara Andy Putra Silitonga,S.E.;
4. Fraksi NASDEM dengan juru bicara Jem Harahap;
5. Fraksi Partai Persatuan Pembangunan dengan juru bicara Hamdan,S.A.P.;
6. Fraksi Golkar dengan juru bicara Edison,S.H.;
7. Fraksi Partai Amanat Nasional dengan juru bicara H. Syaprizal Nurdin,S.E.;
8. Fraksi Gerakan Indonesia Raya dengan juru bicara H.Yuhandri,S.P.;
“Kami, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Dumai meminta kepada Pemerintah Daerah Kota Dumai agar dalam penggunaan dana APBD Perubahan ini, untuk dapat sesegera mungkin merealisasikan pekerjaan-pekerjaan yang masih belum tuntas maupun belum terlaksana sesuai dengan target waktu yang telah ditetapkan, mengingat waktu pelaksanaannya hanya dalam waktu yang sedikit,” ujar Hamdan,S.A.P.
Kemudian lanjutnya, “Kami mengingatkan kepada Pemerintah Kota Dumai agar dapat melaksanakan APBD Perubahan ini sesuai dengan waktunya, jangan menjadi dana SiLPA nanti diakhirnya apabila tidak terlaksana sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.”
Setelah Fraksi-fraksi DPRD Kota Dumai menyampaikan Pandangan Umumnya dilanjutkan dengan penyerahan Naskah Pandangan Umum dari 8 (delapan) Fraksi DPRD Kota Dumai oleh Pimpinan Sidang kepada Pemerintah Kota Dumai.
Sebelum menutup Rapat Paripurna, Wakil Ketua DPRD Kota Dumai, Bahari, mengucapkan terima kasih kepada Wali Kota beserta jajarannya dan jemputan yang berkenan hadir mengikuti jalannya Rapat Paripurna DPRD Kota Dumai.
Selanjutnya Pimpinan Sidang menyampaikan, ”Berpedoman pada ketentuan Pasal 11 huruf (3) Peraturan DPRD Kota Dumai Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD Kota Dumai pembicaraan terhadap Ranperda akan dilanjutkan dengan tanggapan dan/atau jawaban Wali Kota Dumai terhadap Pandangan Umum Fraksi DPRD Kota Dumai yang direncanakan akan kita laksanakan pada hari Rabu tanggal 22 September 2021, pukul 10.00 WIB.”
(Rahima Fenia/Humas Sekretariat DPRD Kota Dumai)