Wali Kota Dumai menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KU-APBD) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2024 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Dumai yang dilaksanakan pada hari Senin (24/07/2023). Rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Dumai, H.Suprianto,S.H, dihadiri oleh Wali Kota Dumai, H.Paisal,S.K.M.,Mars., Wakil Ketua I DPRD Kota Dumai, Mawardi, dan juga Anggota DPRD Kota Dumai, Forkopimda, serta Kepala OPD Kota Dumai. “Kita semua maklum, APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan daerah dan kemampuan pendapatan daerah serta dengan mempedomani KUA dan PPAS yang didasarkan pada RKPD, hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 89 ayat (1), kepala daerah menyusun Rancangan KUA dan Rancangan PPAS berdasarkan RKPD mengacu pada pedoman penyusunan APBD,” tutur Wali Kota Dumai saat mengawali penjelasannya.