Badan Anggaran DPRD Kota Dumai telah menyampaikan hasil kerja Banggar atas pembahasan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Dumai Tahun Anggaran 2020 dalam Rapat Paripurna yang dilaksanakan pada hari Jum’at (9/7/2021) bertempat di ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Dumai, Bagan Besar.
Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Dumai, Mawardi, turut didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Kota Dumai, Bahari, dan dihadiri oleh Wali Kota Dumai, H. Paisal, SKM,MARS, Anggota DPRD Kota Dumai, Forkopimda, serta Kepala OPD Kota Dumai.
Rudi Hartono, S.Psi, sebagai juru bicara Banggar DPRD Kota Dumai menyampaikan bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan bagian dari pertanggungjawaban keuangan daerah yang diwujudkan dalam bentuk laporan keuangan. Selain itu, pertanggungjawaban keuangan daerah juga berupa laporan realisasi kinerja yang mana melalui laporan ini publik bisa melihat sejauh mana kinerja Pemerintah Daerah. Laporan ini juga sebagai alat untuk menjaga sinkronisasi dari proses perencanaan hingga pertanggungjawaban yang dilakukan Pemerintah Daerah. Melalui laporan ini Pemerintah Daerah bisa melihat hal yang harus diperbaiki untuk kepentingan proses penganggaran dan perencanaan di tahun berikutnya.
Dalam rangka pertangungjawaban keuangan inilah diperlukannya pandangan Anggota DPRD sebagai lembaga pengawas pemerintah yang merupakan tahapan paling strategis karena pada tahapan inilah akan terlihat masukan dan kritik terkait pelaksanaan anggaran, sehingga dapat melihat apakah kegiatan yang telah direncanakan pada tahap penyusunan APBD telah dilaksanakan sesuai dengan anggaran yang telah ditetapkan.
Sebelum Rapat Paripurna ditutup, pada kesempatan ini juga disampaikan pengumuman sehubungan dengan surat Fraksi Partai Amanat Nasional Nomor: 012/F-PAN/A/VI/2021 tanggal 24 Juni 2021 tentang perubahan Alat Kelengkapan Dewan (AKD), Fraksi PAN telah menyampaikan perubahan AKD pada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Dumai yang semula perwakilan Fraksi PAN adalah Bujang diganti dengan H. Syaprizal Nurdin,S.E, sebagai tindaklanjut surat ini akan ditetapkan dalam bentuk Keputusan DPRD Kota Dumai.