DPRD Kota Dumai telah menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pemilihan Anggota Badan Kehormatan DPRD Kota Dumai pada hari Senin (20/01/2020). Pemilihan anggota Badan Kehormatan pada Rapat Paripurna ini dilakukan secara aklamasi. Dari 8 (delapan) calon Anggota Badan Kehormatan yang diusulkan oleh masing-masing Fraksi tersebut, H. Salman, S.Sos., Marihot Sitorus, dan H. Syaprizal Nurdin, S.E. terpilih sebagai Anggota Badan Kehormatan DPRD Kota Dumai setelah mendapat persetujuan dari seluruh Anggota DPRD Kota Dumai yang hadir. Acara kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Pemilihan Anggota Badan Kehormatan DPRD Kota Dumai oleh masing-masing Ketua Fraksi.
Sesuai dengan amanat Pasal 89 ayat (2) Peraturan DPRD Kota Dumai Nomor 3 Tahun 2018, Pimpinan Rapat meminta agar susunan keanggotaan Badan Kehormatan DPRD Kota Dumai yang terdiri dari 1 (satu) orang ketua dan 1 (satu) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota Badan Kehormatan segera dibentuk dan segera melaksanakan tugasnya.