Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Dumai menggelar Rapat Paripurna DPRD dalam rangka Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2021, pada hari Selasa tanggal 24 November 2020 yang bertempat di ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Dumai. Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Dumai, Agus Purwanto, S.T. dan didampingi oleh Plh. Walikota Dumai yang diwakilkan oleh Asisten I Sekretariat Daerah Kota Dumai, Drs. H. Hamdan Kamal, M.Si., dan Pimpinan DPRD Kota Dumai, Mawardi, juga dihadiri oleh Anggota DPRD Kota Dumai, Forkopimda, serta Kepala OPD.
Digelarnya Rapat Paripurna Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah ini merupakan perwujudan salah satu fungsi DPRD yaitu sebagai pembentuk Peraturan Daerah. Adapun 11 (sebelas) Ranperda yang ditetapkan untuk tahun 2021 nanti, 7 (tujuh) Ranperda berasal dari usulan Pemerintah Kota Dumai dan 4 (empat) Ranperda lainnya berasal dari usulan Inisiatif DPRD Kota Dumai. 7 (tujuh) Ranperda usulan Pemerintah Kota Dumai yaitu Ranperda tentang: Retribusi Daerah, Rencana Pembangunan jangka Menengah Daerah Kota Dumai Tahun 2021-2025, Penyelenggaraan Kearsipan, Perubahan Nama dan Tata Kelola Badan Usaha Milik Daerah Kota Dumai, Rencana Detail Tata Ruang Daerah BWP Medang Kampai, Perubahan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, dan Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame. Sedangkan 4 (empat) Ranperda usulan inisiatif DPRD yaitu tentang: Penyelenggaraan Sistem Drainase, Perlindungan Pengusaha Lokal dan Pengembangan Ekonomi Kerakyatan, Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan, dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan.