Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Dumai telah melaksanakan Rapat Intern terkait persetujuan terhadap 2 (dua) Ranperda Inisiatif DPRD Kota Dumai, yaitu Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan Pengusaha Lokal dan Pengembangan Ekonomi Kerakyatan dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase. Rapat pada hari Kamis, 17 Juni 2021 ini dilaksanakan di Ruang Rapat Melati DPRD Kota Dumai dipimpin oleh Ketua Bapemperda DPRD Kota Dumai, Ponimin, S.H. dan dihadiri oleh anggota Bapemperda DPRD Kota Dumai lainnya, yaitu Jem Harahap, Suprianto, S.H., H. Johannes MP Tetelepta, S.H., M.M., Hamdan, S.AP., Sutrisno, Tahjuddin Effendi dan Marihot Sitorus didampingi oleh Sekretaris DPRD Kota Dumai, Fridarson, S.H., M.Si. beserta staf.