Bapemperda DPRD Kota Dumai telah menyampaikan penjelasan terhadap 2 (dua) Ranperda Inisiatif DPRD Kota Dumai melalui juru bicaranya, H. Johannes M.P. Tetelepta, S.H., M.M. pada Rapat Paripurna DPRD Kota Dumai yang digelar pada hari Kamis, 24 Juni 2021. Ranperda Inisiatif DPRD Kota Dumai yang dimaksud yaitu Ranperda tentang Perlindungan Pengusaha Lokal dan Pengembangan Ekonomi Kerakyatan dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase.
Bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Dumai, Rapat Paripurna kali ini terdiri dari 3 (tiga) agenda acara. Ada pun ketiga agenda tersebut yaitu Penyampaian Penjelasan Bapemperda terhadap 2 (dua) Ranperda Inisiatif DPRD Kota Dumai, Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap 2 (dua) Ranperda Inisiatif DPRD Kota Dumai, dan Penyampaian Tanggapan/Jawaban Bapemperda tentang Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap 2 (dua) Ranperda Inisiatif DPRD Kota Dumai.
Bertindak sebagai Pimpinan Rapat, Wakil Ketua DPRD Kota Dumai, Bahari, didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Kota Dumai, Mawardi dan Sekretaris DPRD Kota Dumai, Fridarson, S.H., M.Si. dan turut dihadiri oleh Anggota DPRD Kota Dumai lainnya.