Ketua Pansus C DPRD Kota Dumai, Johannes M.P. Tetelepta, S.H., M.M., yang didampingi oleh Anggota Pansus C, Roni Ganda Bakara, A.Md, dan Hj. Haslinar, S.Sos., M.Si., melaksanakan koordinasi dan konsultasi ke Kantor Staf Presiden Republik Indonesia pada hari Kamis (11/01/2024). Kunjungan ini diterima langsung oleh Deputi II Kepala Staf Kepresidenan, Abetnego Tarigan, dan turut dihadiri juga oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kota Dumai, Sekretaris DPRD Kota Dumai, Kepala Bagian Persidangan dan Perundangan beserta jajaran staf Sekretariat DPRD Kota Dumai, Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Kota Dumai, serta PT. PHR, PT. PHE, SKK Migas dan undangan Lainnya.
Kunjungan ini guna menindaklanjuti hasil rekomendasi setelah berkoordinasi bersama DJKN Kementrian Keuangan, Kementrian ESDM serta Komnas HAM, dalam kesempatan ini, Pansus C DPRD Kota Dumai menyampaikan terkait Ranperda Kota Dumai tentang Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan yakni permasalahan Barang Milik Negara berupa tanah PT. PHR (sebelumnya PT. Chevron/CPI), Taman Wisata Alam Bukit Cahaya, Bunga Tanjung, seratus meter kiri kanan Jalan Soekarno Hatta menuju Pekanbaru dan kompleks eks Chevron.