DUMAI - Panitia Khusus (Pansus) C DPRD Kota Dumai, bersama Dinas Perhubungan Kota Dumai melakukan Konsultasi dan Koordinasi atau Studi Comperatif terhadap Membahas Tentang Rancangan Peraturan Daerah Kota Dumai terkait Penyelenggaraan Angkutan Barang Dijalan, Over Dimension/ Over Loading (ODOL) dan Jam Larangan Kendaraan Angkutan di Kementerian Perhubungan Darat di Jakarta dan didampingi oleh Balai Pengelola Transportasi darat wilayah IV Prov Riau dan Dinas Perhubungan Kota Dumai Rabu(15/02/2023). Pansus C beserta Rombongan OPD Diterima oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Darat/Kepala Bagian Hukum dan Hubungan Masyarakat Bpk. ENDY IRAWAN, S.H. M.H.