Anggota DPD RI mengunjungi DPRD Kota Dumai pada hari Kamis, 19 November 2020. Kedatangan DPD RI ini dilaksanakan untuk menginventarisasi materi di Daerah Pemilihan yaitu memantau penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) di Kabupaten, Sosialisasi Kewenangan DPD RI dalam melakukan pemantauan dan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah, dan mengumpulkan data perihal kesulitan-kesulitan yang dihadapi daerah dalam penerapan Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah.
Berkenan menerima kunjungan tersebut, Pimpinan DPRD Kota Dumai, Mawardi, dan Anggota DPRD Kota Dumai, M. Al Ichwan Hadi, S.Sos. serta didampingi oleh Staf Sekretariat DPRD Kota Dumai.