DPRD Kota Dumai menggelar Rapat Paripurna Istimewa di Gedung DPRD Kota Dumai, Rabu (12/01/2022). Agenda rapat Paripurna tersebut yakni pengucapan Sumpah/Janji Anhar Rizky Siregar. Anhar Rizky Siregar resmi dilantik menjadi Anggota DPRD Kota Dumai sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kota Dumai Periode 2019-2024 dari Partai Golongan Karya menggantikan S. Wesly Simanungkalit yang meninggal dunia pada 12 November 2021.
Pengangkatan Pengganti Antar Waktu ini dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts.1399/XII/2021 tanggal 22 Desember 2021 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Dumai a.n. S. W. Simanungkalit dan Peresmian Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Dumai a.n. Anhar Rizky Siregar Masa Jabatan 2019-2024.
Ketua DPRD Kota Dumai secara resmi memandu langsung pengucapan sumpah/janji Anhar Rizky Siregar disaksikan oleh Anggota DPRD dan tamu undangan lainnya. Pengucapan Sumpah/Janji ini diakhiri dengan Penandatanganan Berita Acara Sumpah/Janji, Penyerahan SK Gubernur dan Penyematan Pin DPRD Kota Dumai kepada Anggota DPRD Kota Dumai periode 2019-2024.
Ketua DPRD Kota Dumai, Agus Purwanto, S.T. melalui sambutannya mengucapkan selamat bergabung dan menjalankan tugas sebagai Anggota DPRD kepada sdr. Anhar Rizky Siregar serta berharap agar secepatnya dapat beradaptasi dan menyesuaikan pada lingkungan kerja yang baru. Beliau juga, atas nama Pimpinan dan segenap anggota DPRD Kota Dumai mengucapkan terima kasih kepada Alm. S.W. Simanungkalit atas pengabdian dan jasa-jasanya selama menjadi Anggota DPRD Kota Dumai.
Rapat Paripurna ditutup dengan penyampaian sambutan oleh Wali Kota Dumai. Dalam sambutannya, H. Paisal, SKM., MARS., mengucapkan selamat bertugas dan berharap agar Anggota DPRD yang dilantik, Sdr. Anhar Rizky Siregar, dapat bekerjasama dan saling mengisi untuk tercapainya kesejahteraan masyarakat.(FS)