Bapemperda DPRD Kota Dumai melaksanakan konsultasi dan koordinasi program pembentukan peraturan daerah (propemperda) Kota Dumai Tahun 2024 di Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri.
Pada pelaksanaan konsultasi tersebut Bapemperda Diterima oleh Resa Hasa Perwakilan dari Direktorat Produk Hukum Daerah
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka persiapan terhadap tahapan penyusunan rancangan peraturan daerah sebagimana telah ditetapkan dalam propemperda dimaksud diatas.
Adanya beberapa masukan agar diprioritaskan terkait pengaturan tentang kawasan tanpa rokok, penyandang disabilitas dan ketenagakerjaan.
Pada perubahan peraturan daerah untuk ditinjau kembali jika muatan peraturan tersebut telah melebihi 50?ri substansi yang diubah maka dapat dilakukan pencabutan dan penetepan peraturan daerah yang baru.
Dalam upaya mengantisipasi terhadap gemuknya regulasi di daerah maka disarankan untuk melalukan simplikasi regulasi artinya memangkas regulasi yang ada dan mengatur beberapa ketentuan yang berkaitan dalam satu peraturan daerah sehingga bersifat menyeluruh.