Berdasarkan ketentuan Pasal 164 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dan berpedoman kepada Keputusan KPU Kota Dumai Nomor:50/PL.01.9-Kpt/1472/Kota/VII/2019 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Dumai dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 tanggal 10 Agustus 2019 dapat disampaikan bahwa Ketua DPRD Kota Dumai berasal dari Partai Demokrat, sedangkan posisi wakil ketua diperoleh oleh Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. DPRD Kota Dumai telah menyurati partai-partai yang memperoleh kursi pimpinan DPRD tersebut dan usulan Pimpinan yang telah diterima oleh DPRD Kota Dumai yaitu usulan dari Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Mempedomani Surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 170/5028/OTDA tanggal 16 September 2019 tentang Pengusulan Pimpinan DPRD Definitif Kabupaten Kota ditegaskan bahwa Pimpinan Sementara DPRD dapat memproses usulan calon pimpinan definitif tanpa menunggu semua partai politik yang memiliki hak mengisi kursi pimpinan DPRD Kabupaten/Kota untuk mengajukan calon pimpinan definitif. Adapun nama yang telah diusulkan oleh kedua partai politik tersebut yaitu Mawardi sebagai Wakil Ketua dari Partai Keadilan Sejahtera dan Bahari sebagai Wakil Ketua dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Usulan Pimpinan Definitif ini selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Riau melalui Walikota Dumai untuk peresmian dan pengangkatannya.
DPRD Kota Dumai telah mengumumkan usulan Pimpinan Definitif DPRD Kota Dumai Masa Jabatan 2019-2024 yang disampaikan melalui Rapat Paripurna DPRD Kota Dumai pada hari Senin (30/09/2019). Rapat Paripurna yang dimulai tepat pukul 15.12 Wib ini dipimpin oleh Wakil Ketua Sementara DPRD Kota Dumai, Hj. Haslinar, S.Sos., M.Si. dan dihadiri oleh Anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), 21 Orang Anggota DPRD Kota Dumai, Kepala OPD serta tamu undangan lainnya.
Rapat Paripurna ini kemudian dilanjutkan dengan penyampaian nama-nama Anggota DPRD Kota Dumai yang duduk dalam kelompok kerja (Pokja) penyusunan Rancangan Peraturan DPRD Kota Dumai tentang Peraturan Tata Tertib DPRD Kota Dumai yang merupakan salah satu perwujudan dari tugas Pimpinan Sementara. Pokja ini beranggotakan 10 (sepuluh) orang anggota DPRD Kota Dumai yang mewakili masing-masing fraksi yang ada, yaitu :
|
No. |
Nama |
Fraksi |
|
1 |
AGUS PURWANTO, S.T. |
DEMOKRAT |
|
2 |
MARA HAMDAN HARAHAP, S.H. |
DEMOKRAT |
|
3 |
RUDI HARTONO, S.Psi. |
KEADILAN SEJAHTERA |
|
4 |
GUSRI EFFENDY |
DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN |
|
5 |
JEM HARAHAP |
NASDEM |
|
6 |
SRI WANAH |
NASDEM |
|
7 |
HASRIZAL |
AMANAT NASIONAL |
|
8 |
PONIMIN, SH |
GOLKAR |
|
9 |
HAMDAN |
PERSATUAN PEMBANGUNAN |
|
10 |
H. YUHANDRI, S.P. |
GERAKAN INDONESIA RAYA |
Dalam pidatonya, Pimpinan Sementara DPRD Kota Dumai mengucapkan terimakasih kepada Anggota DPRD Kota Dumai dan para undangan yang telah hadir serta meminta agar nama-nama yang termasuk ke dalam Pokja tersebut untuk segera menyusun struktur keanggotaan agar penyelesaian penyusunan Peraturan Tata Tertib DPRD dapat dituntaskan dengan waktu yang tidak terlalu lama. (FS)