Editor: Feny Seprinelfi
Rabu, 08 April 2020 10:00 WIB · Dibaca 394 Kali   WhatsApp   Facebook

gambar

 

Sebagai kelanjutan dari Rapat Paripurna pada hari Senin (06/04/2020) yang lalu, DPRD Kota Dumai menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kota Dumai atas Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Walikota Dumai Akhir Tahun Anggaran 2019 dan Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kota Dumai atas Penyampaian Ranperda tentang Rencana Detail Tata Ruang Bagian Wilayah Perencanaan Kawasan Perkotaan dan Industri Kota Dumai Tahun 2020-2040 pada hari Selasa (07/04/2020). Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Dumai, Bahari; dan dihadiri oleh Anggota DPRD Kota Dumai serta Kepala OPD.

Ada 8 (delapan) fraksi yang menyerahkan pandangan umum fraksinya, yaitu Fraksi Demokrat, Fraksi PKS, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Nasdem, Fraksi PPP, Fraksi Golkar, Fraksi PAN, dan Fraksi Gerindra.

Fraksi Demokrat melalui juru bicaranya Suprianto, S.H. meminta agar Pemerintah Daerah meninjau ulang OPD terkait yang kinerjanya tidak maksimal, seperti Dinas Perhubungan dan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian. Fraksi Demokrat juga mengingatkan agar janji Pemerintah Daerah terkait ketersediaan air bersih untuk masyarakat di Kota Dumai dapat segera direalisasikan. Terkait Ranperda RDTR, Fraksi Demokrat mengapresiasi dibentuknya Ranperda ini dan mengingatkan agar Ranperda ini jangan sampai mengorbankan masyarakat kecil demi kepentingan penataan kota dan perindustrian serta jangan sampai memberatkan pelaku industri kecil, industri menengah dan industri kreatif mengingat ketiga jenis industri inilah yang wajib dikembangkan di Kota Dumai.

Fraksi PKS melalui juru bicaranya M. Al Ichwan Hadi, S.Sos. mempertanyakan pengembangan jaringan air bersih dan infrastruktur dasar masyarakat yang sampai saat ini belum dirasakan realisasinya oleh masyarakat dihampir seluruh kecamatan di Kota Dumai. Fraksi PKS juga memandang pembinaan dan pengembangan pertumbuhan ekonomi mikro, Koperasi dan UMKM belum optimal. Terkait Ranperda RDTR, Fraksi PKS memandang bahwa Ranperda ini sangat urgent karena berkaitan dengan kepastian dalam pembangunan Kota Dumai, baik jangka pendek, menengah, maupun jangka panjang.

Selanjutnya, Fraksi PDI Perjuangan melalui juru bicaranya Andy Putra Silitonga, S.E. memandang bahwa kebijakan umum pengelolaan keuangan daerah secara faktual belum menunjukkan tingkat keberhasilan yang optimal, terutama dari sumber retribusi daerah yang pencapaiannya masih dibawah target yang ditetapkan, sedangkan pencapaian pajak daerah justru melampaui target. Terkait hal tersebut Fraksi PDIP meminta agar target pajak dan retribusi daerah tersebut direview kembali. Menanggapi tentang Ranperda RDTR, Fraksi PDIP berpendapat bahwa Ranperda ini dapat diteruskan ke tahap selanjutnya. Fraksi PDIP juga berharap agar Ranperda ini dapat dijadikan sebagai alat operasional RTRW dan sebagai acuan dalam menerbitkan perizinan yang tentunya berdampak pada peningkatan investasi maupun perekonomian di Kota Dumai.

Fraksi Nasdem melalui juru bicaranya Sri Wanah berharap agar Pemerintah Kota Dumai juga memperhatikan pelaksanaan kegiatan pembangunan di daerah pinggiran serta tidak bergantung sepenuhnya kepada bantuan anggaran dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi, namun juga dapat menumbuhkembangkan sumber-sumber PAD lainnya. Fraksi Nasdem juga menyetujui pembentukan Ranperda RDTR dengan harapan Ranperda ini dapat memberikan perubahan dan kemajuan bagi Kota Dumai.

Fraksi PPP melalui juru bicaranya Hamdan, S.AP. menyarankan agar kedepannya Pemerintah Daerah lebih menitikberatkan sektor pembangunan infrastruktur dasar masyarakat pada perencanaan anggaran mendatang karena kerusakan dan kebutuhan infrastruktur rakyat terutama jalan dan drainase membutuhkan perhatian khusus dari pemerintah. Fraksi PPP juga mendukung pembentukan Ranperda RDTR dan mengingatkan agar substansi kebijakan, rencana dan program yang terdapat didalam Ranperda tersebut harus memperhatikan prinsip keberlanjutan guna meningkatkan kualitas dari produk tata ruang tersebut.

Selanjutnya, Fraksi Golkar melalui juru bicaranya Ponimin, S.H. melihat ada potensi PAD dari Retribusi Terminal, akan tetapi dari 3 (tiga) pintu masuk yang dimiliki oleh Kota Dumai, 2 (dua) diantaranya belum memiliki fasilitas yang memadai sehingga harus dipersiapkan agar PAD yang diperoleh dari hasil retribusi tersebut bisa maksimal. Terhadap Ranperda RDTR, Fraksi Golkar mendukung sepenuhnya pembentukan Ranperda tersebut dan mengingatkan agar dalam penyusunan Ranperda ini perlu memperhatikan kawasan/wilayah yang menjadi identitas Kota Dumai seperti Kawasan Konservasi dan Kawasan Marga Satwa Harimau Senepis, Kawasan Konservasi Hutan Wisata Sungai Dumai, Taman Bukit Gelanggang serta kawasan terbuka hijau di setiap kecamatan.

Fraksi PAN melalui juru bicaranya Bujang melihat bahwa penggalian sumber-sumber PAD masih belum optimal, padahal PAD merupakan ujung tombak dalam melaksanakan berbagai program pembangunan. Fraksi PAN juga meminta agar pengembangan jaringan pelayanan air bersih dan infrastruktur dasar masyarakat, pemerataan kualitas dan kuantitas pelayanan kesehatan dan pendidikan serta banyaknya angka pengangguran di Kota Dumai perlu mendapatkan perhatian serius dari Pemerintah Kota Dumai. Fraksi PAN juga menyetujui Ranperda RDTR untuk dilanjutkan dan dibahas ketahap selanjutnya.

Sementara itu, Fraksi Gerindra melalui juru bicaranya Idrus, S.T. menyampaikan bahwa banyak kegiatan yang menggunakan APBD belum tepat sasaran sehingga manfaat yang diharapkan dapat dirasakan oleh masyarakat tidak tercapai. Fraksi Gerindra juga meminta agar pemerintah daerah melakukan evaluasi kinerja kepada OPD penerima PAD terutama kepada dinas/badan yang realisasi PADnya dibawah 80%. Selain itu juga perlu dilakukan langkah-langkah inovatif untuk meningkatkan PAD agar target yang dicapai dapat lebih tinggi. Terkait dengan Ranperda RDTR, Fraksi Gerindra memandang bahwa Pemerintah Daerah harus menjustifikasi kepada Pemerintah Pusat tentang eksistensi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bagi daerah karena dasar hukum PP Nomor 24 Tahun 2018 ada kemungkinan menghilangkan kedua hal tersebut. Dengan adanya Ranperda RDTR ini, Fraksi Gerindra berharap agar Pemerintah Daerah dapat berkomitmen bahwa investasi yang masuk hendaknya beriringan dengan kepentingan dan kebutuhan masyarakat.

gambar

 

Paripurna penyampaian pandangan umum oleh Fraksi kemudian dilanjutkan dengan penyerahan Naskah Pandangan Umum dari Fraksi DPRD Kota Dumai kepada Pemerintah Kota Dumai. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tahapan berikutnya dilanjutkan dengan Rapat Paripurna dengan agenda jawaban/tanggapan Walikota Dumai terhadap Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kota Dumai tersebut yang akan dilaksanakan pada hari Rabu (08/04/2020). (FS)




Semua Berita

Berita Lainnya

gambar

lammer yapping jj sana sini deface modal logs

halah mer...
gambar

Touched by tirz4sec & ./Andraxc2

No system is...
gambar

tikung by AndraxC2 solo player

“Wahai yang duduk di kursi empuk atas nama rakyat, ingatlah… kursi itu bukan hadiah, tapi titipan. Bukan untuk dinikmati sendiri, apalagi...